Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Gorontalo
Kemilau Gerbang Emas Didorong Jadi Agenda Provinsi Bahkan Nasional
Monday 22 Apr 2013 08:05:35

Semarak ‘Kemilau Kerbang Emas’ yang rutin dilaksanakan di Pantai Minanga Kecamatan Atinggola oleh pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (21/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Semarak ‘Kemilau Gerbang Emas’ yang rutin dilaksanakan di Pantai Minanga Kecamatan Atinggola oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, akan tetapi kegiatan acara didorong untuk menjadi agenda kegiatan Provinsi bahkan agenda Nasional.

“Pantai Minanga ini memiliki keindahan yang layak untuk dipromosikan, dan diperkenalkan kepada seluruh masyarakat Indonesia dan juga kepada masyarakat dunia. Karena itu kegiatan ‘kemilau Gerbang Emas’ ini dijadikan sebagai kalender pemerintah Provinsi dan bahkan secara nasional. Dengan demikian kawasan wisata ini akan semakin dikenal, sehingga dapat mendatangkan wisatawan lokal bahkan mancanegara," tegas Bupati Gorontalo, Indra Yasin, MH, Minggu (21/4).

Selain promosi Pariwisata, kegiatan ini juga kata Bupati dapat dijadikan sebagai ajang promosi budaya dan kreativitas serta kerajinan masyarakat yang beraneka ragam.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyambut baik panitia yang dalam kegiatan tersebut melibatkan anak-anak usia dini dalam lomba menyanyi, mewarnai dan kegiatan hiburan anak-anak yang berjalan meriah.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
• Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
• Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
• Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
• Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
• Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]