Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Palestina
Kemerdekaan Palestina adalah Hutang
Sunday 26 Apr 2015 02:42:10

Wakil Ketua DPR @Fahrihamzah: Kemerdekaan Palestina adalah hutang bagi Indonesia
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesi diskusi khusus tentang 'Recognition to Palestine' dalam Konferensi Parlemen Asia Afrika mendapat perhatian penuh delegasi 30 negara. Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menekankan perjuangan mewujudkan kemerdekaan bagi Palenstina sudah dilakukan sejak 60 tahun lalu, pada Konferensi Asia Afrika tahun 1955. SebeIum menjadi nyata itu menurutnya menjadi hutang.

"Kemerdekaan Palestina pernah disampaikan Bung Karno dalam Konferensi Asia Afrika bertahun-tahun lalu dan itu ditekankan kembali oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Sebelum itu terwujud kita anggap masalah Palestina adalah hutang bagi kita," katanya dalam sidang yang berlangsung di Ruang Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/4) lalu.

Ia menekankan persoalan Palestina tidak bisa menjadi masalah bangsa Arab karena di negeri itu banyak situs milik penganut sejumlah agama di dunia. 'Bandung Spirit' menurutnya telah memberikan kekuatan moral untuk menghapus penjajahan di dunia. "Kita sepakat tanah yang telah direbut mesti direbut kembali," tandasnya.

Bicara pada kesempatan yang sama anggota delegasi Syria Sammeer Jawhara menyampaikan keprihatinan tragedi Palestina sampai sekarang masih terus berlangsung. Apa yang terjadi menurutnya jelas telah melanggar prinsip Dasa Sila Bandung yang telah dicetuskan 60 tahun lalu. Ia meyakini upaya melawan ketidakadilan di dunia ini akan berhasil apabila bangsa Asia-Afrika terus bekerja sama.

Abu Bakar Alrabiaa delegasi dari Sudan menyebut pasca KAA di Bandung sejumlah negara berhasil memproklamirkan kemerdekaannya. "Perlu upaya lebih kuat untuk mendukung Palestina, namun saya meyakini apa yang kita lakukan dalam konferensi ini akan dapat membantu perjuangan kita," paparnya bersemangat.

Sementara itu anggota delegasi DPR Dwie Aroem Hadiatie mengingatkan belum merdekanya Palestina tidak dapat diartikan kita belum berbuat apa-apa. Sejumlah langkah diplomasi telah berhasil diantaranya menjadikan Palestina sebagai negara non-anggota/peninjau PBB. "Tugas kita selanjutnya mendukung proposal Palestina menjadi anggota tetap PBB," tutur dia.

DPR RI mendukung status observer Palestina di PBB sejak tahun 2012 lalu. Pendapat itu disampaikan oleh Delegasi Parlemen Indonesia Dwi Aroem Hadiatie dalam forum Konferensi Asia Afrika di Gedung Pustakaloka, Kamis Sore, (23/4).

"DPR RI juga mendukung langkah Palestina untuk ikut aktif terlibat dalam berbagai organisasi sebagai bentuk pengakuan kedaulatan negara Palestina," tegasnya, saat menyampaikan pandangan Parlemen Indonesia terkait diskusi spesial mengenai Palestina.

Dia mengharapkan konferensi Asia Afrika dapat memberikan kontribusinya terhadap Palestina dan mendekatkan negara tersebut sebagai negara yang bebas dan merdeka dan memiliki kedaulatan penuh dan memiliki integritas nasionalnya.

"Karena itu, saya mendorong anggota delegasi untuk melakukan langkah efektif dari hasil konferensi ini didalam negara parlemennya masing-masing,"paparnya.

Secara historis, konferensi Asia Afrika merupakan simbol dukungan atas kebebasan dan kemerdekaan. lanjutnya, sebagai tujuan akhirnya konferensi 1955 lalu, mendukung negara Asia dan Afrika untuk melawan segala bentuk penjajahan.

"Namun sampai sekarang kita masih melihat dan menjadi saksi konflik yang berkepanjangan antara Palestina dan Israel, karena itu kita harus baerperan untuk meredahkan situasi itu termasuk negosiasi dan langkah diplomatik lainnya,"jelasnya.

Menurutnya, Indonesia selalu mendukung langkah Palestina dalam berbagai forum internasional seperti didalam OKI. Selanjutnya, pada tahun 2014, Pemerintah Indonesia telah menyumbang 1 Million USD untuk bantuan kemanusiaan untuk Palestina. "Indonesia juga mendukung langkah penyelidikan terhadap pelanggaran HAM di wilayah Palestina saat rekonstruksi di Gaza,"paparnya. (Sugeng/iky/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
• Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
• Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
• Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
• Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
• Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]