Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kementerian PU
Kementerian PU akan Dibantu TNI dalam Percepatan Perbaikan Jalan
Friday 07 Feb 2014 16:45:41

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyarankan Kementerian Pekerjaan Umum meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam program percepatan penanganan dampak banjir. Tanggap darurat hingga akhir Februari, sedangkan perbaikan jalan yang bersifat permanen baru bisa dilaksanakan setelah musim hujan selesai.

"Saya diminta mempercepat proses penanganan dampak banjir, dan Bapak Presiden menyarankan pada saya agar meminta bantuan Panglima TNI, dan KSAD dalam mempercepat pelaksanaan tanggap darurat yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum," Menteri PU Djoko Kirmanto menjelaskan hal ini seusai rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jumat (7/2) siang.

Menurut Djoko, pukul 15.30 WIB nanti, ia bersama dengan KSAD akan melakukan pembicaraan terkait bantuan untuk percepatan pelaksanaan tanggap darurat tersebut.

Dalam rapat terbatas tadi, Djoko melaporkan kepada Presiden SBY mengenai tahap penanganan dampak banjir. Tahap pertama adalah melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya darurat. "Mengerjakan apa saja sebelum kita dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang permanen," ujar Menteri Djoko.

Tanggap darurat akan berlangsung hingga akhir Februari ini. "Jika menunggu musim hujan selesai jalanan akan menjadi makin parah, dan akan menganggu transportasi serta distribusi barang," Djoko menambahkan. Untuk perbaikan atau pengaspalan yang bersifat permanen baru bisa dilaksanakan setelah musim hujan selesai.

"Tanggap darurat kita lakukan sampai akhir musim hujan, diperkirakan akhir Februari. Mulai awal Maret itu sudah kita lakukan rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap kerusakan-kerusakan jalan terdampak banjir yang saat ini kita hadapi," Djoko Kirmanto menambahkan.(fbw/pdn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kementerian PU
 
• Kementerian PU akan Dibantu TNI dalam Percepatan Perbaikan Jalan
 
• Demo di Kementerian PU Hingga Malam Hari
 
• Antisipasi Kementerian PU Dalam Menghadapi Kekeringan
 
• Pemerintah Siapkan Regulasi Pemanfaatan Ruang Dalam Tanah
 
• Tanggulangi Banjir Jakarta, Menteri PU Minta Tambahan Anggaran Rp 2 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]