Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Tanah
Kementerian PU Diminta Koordinasi dengan Pemda Masalah Ganti Rugi Tanah
2016-05-04 09:32:35

Saat Tim Komisi V DPR meninjau pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Seksi III Medan, Senin (2/5).(Foto: Suci/tt)
MEDAN, Berita HUKUM - Pembangunan Tol Medan-Binjai Seksi I di Kota Medan terkendala masalah ganti rugi tanah. Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said minta Kementerian Pekerjaan Umum untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Sumatera Utara menyelesaikan masalah ini.

"Pembangunan jalan tol Medan-Binjai menurut saya pekerjaan-pekerjaannya sudah sesuai target yang ada terutama di Seksi III," kata Muhidin saat Tim Komisi V DPR meninjau pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai di Seksi III Medan, Senin (2/5)

Menurutnya, yang menjadi kendala adalah pada saat pembangunan di Seksi III yaitu di Kota Medan, ada kendala masalah ganti rugi tanah.

"Terkait masalah ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumut dan Walikota Medan, besok saat pertemuan (hari ini.red). Karena sudah ada kesiapan untuk ikut bersama-sama dengan Kementerian PU khususnya pelaksana pekerjaan yaitu PT. Hutama Karya," papar anggota DPR dari Dapil Sulawesi Tengah.

Ia mengharapkan antara Kementerian PU dan Pemda bersama-sama berkoordinasi untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat dalam rangka ganti rugi tanah. Terutama mengenai bagaimana memindahkan masyarakat yang sudah lama tinggal di sana, karena tanah tersebut milik PTPN II dan PT. KAI.

"Saya kira antara BUMN-BUMN ini tidak ada masalah, tapi yang menjadi masalah adalah masyarakat penggarap yang sudah puluhan tahun tinggal di situ dan harus direlokasi," ungkapnya.

Jalan Tol Medan-Binjai adalah jalan tol sepanjang 16,8 kilometer yang akan menghubungkan dua kota di Sumatera Utara, Indonesia: Medan dan Binjai.

Peresmian pembangunan jalan tol ini dilakukan pada 10 Oktober 2014 oleh Menko Perekonomian Chairul Tanjung. Pembangunan jalan tol ini direncanakan berlangsung 3 tahun.

Jalan tol Medan-Binjai akan membagi beban kendaraan dengan Jalan Medan-Binjai yang merupakan salah satu ruas terpadat jalan Raya Lintas Sumatera yang menghubungkan Medan dan Banda Aceh.

Jalan tol ini akan menyambung dengan jalan tol Belmera yang telah ada sebelumnya di sekitar pintu tol Tanjung Mulia, lalu menyusuri kawasan Medan Helvetia, Sei Semayang dan sampai ke jalan lingkar luar kota Binjai sebagai titik akhir.(sc/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]