Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Samarinda
Kementerian LH Mangkir di Sidang Gugatan Gerakan Samarinda Menggugat
Monday 26 Aug 2013 23:05:34

Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.(Foto: Ist)
SAMARNDA, Berita HUKUM - Setelah molor hampir 3 jam, akhirnya sidang kedua gugatan Gerakan Samarinda Menggugat (GSM) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (26/8) dapat terlaksana. Namun, salah satu tergugat yakni dari Kementerian Lingkungan Hidup tetap tidak hadir untuk kedua kalinya.

Tergugat lainnya, Pemkot Samarinda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemprov Kaltim, DPRD Samarinda sudah hadir dengan mengirimkan perwakilannya dilengkapi dengan surat kuasa.

Dalam sidang yang dipimpin dipimpin Sugeng Hiyanto, dengan anggota Moch Taufik Tatas Prihyantono dan Yuli Effendi diputuskan agar penggugat dan tergugat melakukan mediasi diwaktu yang sudah disepakati yakni tanggal 12 September dengan mediator Hakim Hongkun Otoh. Dan setelah dilakukan mediasi, sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 23 September mendatang untuk mendengarkan jawaban atas gugatan.

Perlu diketahui, GSM menuntut 13 hal diantaranya, segera mengembalikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas kota, mengembalikan fungsi kawasan resapan air seperti semula agar intensitas banjir dapat berkurang.

Usia sidang, puluhan warga yang tergabung dalam GSM juga melakukan aksi diam di depan PN sembari membagikan brosur kepada masyarakat yang lewat.

Kordinator lapangan aksi, Pastor Yohanes Kopong Tuan mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan atas proses pengadilan yang sedang berlangsung. Selain itu, aksi ini juga sebagai sebuah kampanye untuk mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan yang sudah dibangun oleh GSM.

"Agar masyarakat juga sadar bahwa saat ini sedang terjadi masalah di sekitar kita, yang berhubungan dengan masalah lingkungan hidup. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan oleh proses pengadilan yang kita harapkan yaitu proses yang benar, adil dan berpihak pada masyarakat itu sendiri," kata Pastor Kopong, seperti dikutip dari tribunnews.com, pada Senin (26/8).

Maka hari ini, kami bergabung dalam GSM melakukan aksi diam, penyebaran brosur dan pemasangan poster. Ini untuk menunjukkan kepada masyarakat inilah tuntutan kami dari GSM. Dan tuntutan kami ini juga yang merupakan janji - janji walikota dan gubernur selama masa kampanye," kata Pastor Kopong lagi.

Pada kenyataannya lanjut Kopong, janji Walikota Samarinda dan janji Gubenur Kaltim selama masa kampanye tidak terealisasi.

"Yang mau kami tuntut adalah janji mereka sebelum menjadi Walikota atau menjadi Gubernur," kata pastor Kopong.(tbn/bhc/sya)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]