Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BBM
Kementerian ESDM Diminta Beri Penjelasan Kelangkaan dan Kenaikan BBM
2018-02-27 21:06:56

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menjelaskan kondisi kelangkaan dan kenaikan harga BBM non-subsidi. Sekaligus memberikan data produksi dan konsumsi yang akurat.

"Saya mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjelaskan kondisi kelangkaan dan kenaikan harga BBM non-subsidi," ujar Bamsoet dalam rilisnya kepada Parlementaria, Selasa, (27/2).

Tidak hanya itu, Bamsoet juga meminta Komisi VI DPR yang membidangi BUMN, serta Komisi VII DPR yang menangani energi perlu segera memanggil PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Guna menjelaskan kelangkaan bahan bakar dan gas tersebut. Sekaligus memberikan data produksi dan konsumsi yang akurat.

Kemudian, Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini juga meminta Komisi VII DPR segera memanggil PLN guna menjelaskan kebijakan penghapusan daya listrik subsidi dari 450-900 volt ampere (VA) menjadi 1.300 VA. "Karena berdampak terhadap daya beli masyarakat," tandasnya.

Sementara, Anggota Komisi VI DPR RI Hamdhani meminta pemerintah dan jajarannya lebih menjamin kepastian pasokan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, dalam hal ini premium dan solar yang banyak digunakan masyarakat, termasuk petani dan nelayan. Dengan memperhatikan kepastian pasokan, kenaikan harga BBM tidak terlalu menimbulkan kehebohan di tengah-tengah masyarakat.

"Pemerintah harus memastikan terjaminnya pasokan BBM subsidi, premium dan solar. Sekarang, banyak SPBU yang tidak lagi menyediakan premium dan solar subsidi, seperti di Kalimantan Tengah, sehingga itu berarti memaksa masyakarakat harus membeli BBM non subsidi yang lebih mahal," kata Hamdhani dalam rilisnya, Senin (26/2), menanggapi reaksi masyarakat atas kenaikan harga BBM non subsidi sejak pekan lalu.

Menurut Hamdhani, kurangnya ketersediaan BBM subsidi di daerah rentan menimbulkan gejolak di masyarakat, termasuk di beberapa wilayah terpencil di Kalimantan Tengah. Pasalnya, premium dan solar, merupakan BBM subsidi yang banyak digunakan oleh masyarakat, terutama petani atau nelayan. Jika BBM subsidi menjadi langka, masyarakat petani dan nelayan terpaksa menggunakan BBM non subsidi, yang lebih mahal.

"Itu artinya, ongkos produksi mereka menjadi lebih mahal. Ini penting diperhatikan, sebagai wujud perhatian pemerintah kepada kalangan petani dan nelayan," kata anggota Fraksi Partai NasDem DPR itu.

Seperti diketahui, mulai Sabtu (24/2/ 2018) lalu, PT Pertamina (Persero) menetapkan harga baru jenis bahan bakar minyak non subsidi. Jenis harga BBM yang naik itu, meliputi Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Penyesuaian harga BBM jenis nonsubsidi ini terjadi di semua wilayah, rata-rata antara Rp 100 hingga Rp 300 per liternya.(rnm/sf)(ayu/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BBM
 
• Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Pengetap BBM Bersubsidi Ilegal 6 Bulan Penjara
 
• Ratna Juwita Tolak Keras Rencana Pengemudi Ojol Tidak Dapat Subsidi BBM
 
• Legislator Minta Pemerintah Turunkan Harga BBM Bersubsidi Agar Inflasi Terkendali
 
• BPH Migas dan Polri Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Distribusi BBM Subsidi 1,42 Juta Liter
 
• Pemerintah Harus Perhatikan Keluhan Masyarakat Terkait Kualitas BBM Pertalite
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]