Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kementerian Pertanian
Kementan Indonesia dan Denmark Rencana Jalin Kerjasama Investasi
2016-04-12 14:37:05

Tampak suasana pertemuan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman (kanan) bersama Menteri Lingkungan dan Pangan Kerajaan Denmark, Esben Lunde Larsen, di gedung Kementan Jakarta Selasa (12/4).(Foto: Humas Kementan/Fajar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan), Andi Amran Sulaiman, hari ini, Selasa (12/4), mengadakan pertemuan dengan Menteri Lingkungan dan Pangan Kerajaan Denmark, Esben Lunde Larsen. Pertemuan keduanya membahas rencana investasi Denmark di sektor pertanian dan peternakan.

Usai dilakukan pertemuan tertutup, Mentan Andi Amran mengungkapkan, negeri yang terletak di wilayah eropa utara tersebut tertarik menanamkan investasi untuk rencana lima tahun.

"Ada sejumlah pembicaraan yang saling kami sampaikan. Pemerintah Denmark tertarik membangun peternakan. Mereka juga menyampaikan ketertarikannya untuk menanamkan uang, guna mengembangkan lahan jagung dan tebu," papar Andi Amran, di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan Jakarta Selatan.

Disebutkan, dana yang akan direncanakan untuk investasi telah disiapkan pemerintah Denmark sebesar Rp. 2 trilyun.

Amran menambahkan, guna mendukung rencana investasi Denmark, pihak Kementan menawarkan lahan yang tersedia, yaitu di Sulawesi Selatan, Kalimantan dan Nusa Tenggara Barat.

"Ada lahan yang akan kami siapkan seluas 2 juta hektar. Satu juta hektar untuk peternakan sapi dan sisanya, 500 ribu hektar untuk jagung dan sisanya 500 ribu hektar untuk perkebunan tebu," jelas Andi Amran.

Diakhir jumpa pers, Mentan Andi Amran menyatakan, pertemuan intensif akan dilanjutkan.

"Kemungkinan pada tahun ini, pertemuan selanjutnya akan dilanjutkan dengan bentuk tanda tangan kerjasama. Saat ini sebatas pembicaraan," pungkasnya.(bh/rar)


 
Berita Terkait Kementerian Pertanian
 
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan, Direktur Alat dan Mesin Pertanian sebagai Tersangka
 
Alasan Syahrul Yasin Limpo Pilih Mundur dari Menteri Pertanian Kabinet Indonesia Maju
 
Sambangi Kantor Kementan, SYL Pamit ke Para Pegawai
 
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan 'Hilang Kontak' Usai Kunker ke Eropa
 
Harga Cabai Melonjak, Johan Rosihan Desak Kementan Atasi Produksi dan Optimalkan Penanganan Pasca-Panen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]