Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kemlu
Kemenlu Minim Capaian dan Tak Ada UU Yang Dihasilkan
Wednesday 17 Sep 2014 19:18:35

Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya dan Menteri Luar negeri Marty Natalegawa pada Rapat Kerja terakhir Komisi I DPR dengan Menteri Luar Negeri yang digelar Rabu (17/9).(Foto: andri/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Kerja terakhir Komisi I DPR dengan Menteri Luar Negeri yang digelar Rabu (17/9) membahas beberapa persoalan dan permasalahan yang telah dihadapi dalam masalah-masalah luar negeri. Namun tidak ada capaian yang berarti dan tidak ada Rancangan Undang-Undang yang berhasil dirumuskan.

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I Tantowi Yahya diakui ada beberapa Rancangan Undang-Undang yang sempat dibahas dengan Menteri Luar Negeri. Dua diantaranya adalah amandemen Undang-Undang Hubungan Luar negeri dan amandemen dari Undang-Undang Perjanjian Internasional namun tidak satupun yang diselesaikan.

Menurutnya, berbeda dengan mitra-mitra kerja lainnya, misalnya dengan Kementerian Pertahanan Komisi I berhasil melahirkan beberapa Undang-Undang seperti Undang-Undang Industri Pertahanan. UU ini secara politik memaksa kepada pemerintah untuk menggunakan komponen lokal bagi industri strategis dan industri pertahanan.

Komisi I DPR juga telah melahirkan Undang-Undang Intelijen yang merupakan tonggak baru dalam praktek intelejen di Indonesia. Dari sisi anggaran, selama lima tahun bekerjasama masalah anggaran tidak mengalami kenaikan berarti. “ Hal ini menjadi sorotan bagi kami, karena mitra-mitrakerjayang lain mengalami peningkatan anggaran yang cukup tajam, sementara anggaran Kementerian Luar Negeri bisa dikatakan stagnan,” ujarnya.

Menteri Luar negeri Marty Natalegawa mengatakan, saat ini di Kementeriannya sedang menyusun sebuah dokumen yang utuh dan menyeluruh, menyangkut hal-al yang berkaitan dengan memorandum serah terima jabatan kepada Menlu Pemerintahan yang baru nanti.

“Dokumen itu menggambarkan berbagai permasalahan politik luar negeri semenjak tahun 2009 hingga sekarang yang perlu menjadi perhatian Pemerintah mendatang,” kata Marty Natalegawa.(Spy/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemlu
 
• Kemenlu Panggil Dubes Malaysia, Menuntut Pelindungan Penuh PMI
 
• Kemenlu Minim Capaian dan Tak Ada UU Yang Dihasilkan
 
• Sore Ini, Presiden Lantik Dino Patti Sebagai Wakil Menlu
 
• Indonesia Protes Inggris
 
• Menlu Terus Pantau Perkembangan di Korea Utara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]