Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kemlu
Kemenlu Kembali Pulangkan 129 WNI Dari Suriah
Tuesday 26 Feb 2013 14:59:04

WNI di Suriah.(Foto: Ist)
DAMASKUS, Berita HUKUM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kembali memulangkan WNI dari Suriah, di tengah-tengah situasi negara tersebut yang masih belum kondusif. Pada Selasa (26/2) ini, Kemlu kembali memulangkan 129 WNI ke Indonesia melalui Beirut (Lebanon).

"Pertama, sebanyak 128 WNI (6 Februari 2013). Kedua, sebanyak 132 WNI (13 Februari 2013), ketiga sebanyak 87 WNI (18 Februari 2013), keempat sebanyak 73 WNI (20 Februari 2013) dan kelima (hari ini) sebanyak 129 WNI. Jadi jumlah keseluruhan WNI yang dipulangkan pada bulan Februari mencapai 549 WNI. Sebelumnya di bulan Januari 2013, KBRI juga telah memulangkan sebanyak 508 WNI,” kata Dubes RI Wahib Abdul Jawad di Damaskus, Selasa (26/2).

Lebih lanjut Wahib mengatakan KBRI Damaskus terus berupaya maksimal untuk dapat mempercepat proses repatriasi WNI dari Suriah dengan jumlah sebanyak mungkin, meskipun mengalami beberapa kendala mengingat sebagian besar WNI di Suriah adalah TKI/PLRT.

"Terhitung Januari sampai akhir Februari 2013 ini, KBRI telah memulangkan sebanyak 1.057 WNI. Peningkatan jumlah pemulangan yang cukup signifikan di bulan Januari dan Februari 2013 ini antara lain didasari faktor koordinasi baik antara Satgas KBRI Damaskus dengan KBRI Beirut. Kedatangan Tim Percepatan Kemlu juga membantu Satgas KBRI Damaskus untuk mencapai angka tersebut," tambahnya.

Setelah pemulangan ini, jumlah WNI yang masih berada di shelter KBRI Damaskus tingga; 172 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 70 WNI yang berkasnya telah selesai dan siap dipulangkan berikutnya.

Meskipun banyak tantangan, KBRI Damaskus akan berupaya merealisasikan zero shelter. Jumlah penghuni shelter yang hanya tersisa 172 orang merupakan jumlah yang terendah sejak 6 bulan terakhir terutama pada bulan Desember 2012 yang mencapai 648 orang.(kmn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kemlu
 
• Kemenlu Panggil Dubes Malaysia, Menuntut Pelindungan Penuh PMI
 
• Kemenlu Minim Capaian dan Tak Ada UU Yang Dihasilkan
 
• Sore Ini, Presiden Lantik Dino Patti Sebagai Wakil Menlu
 
• Indonesia Protes Inggris
 
• Menlu Terus Pantau Perkembangan di Korea Utara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]