Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Papua
Kemenlu Harus Cegah Internasionalisasi Isu Papua
2019-09-13 09:16:36

Ilustrasi. Suasana saat rusuh di Papua.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di tengah kasus Papua yang semakin menyeruak dan tercium oleh dunia Internasional, Anggota Komisi I DPR RI Lena Maryana mengungkapkan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus segera mencegah terjadinya internasionalisasi isu tersebut. Sebab hal ini jelas sangat merugikan Indonesia dari sisi kepercayaan oleh negara-negara lain.

Hal tersebut ia sampaikan secara langsung kepada Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam rapat di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (11/9/). Ia meminta Kemenlu menyiapkan strategi untuk memitigasi dan menahan isu-isu yang diterima oleh dunia internasional yang diketahui tidak benar dan tidak jelas juntrungannya.

"Saya berharap Kemenlu bersama kementerian lain melakukan koordinasi untuk mencegah terjadinya internasionalisasi isu papua ini. Karena kita tahu di masa kepemimpinan pak jokowi ini pembangunan di papua sudah banyak dilakukan dan ini harus dikampanyekan disosialisasikan ke dunia internasional," ujar Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Politisi yang juga merupakan Pejuang Kesetaraan Gender terhadap perempuan ini juga menyayangkan sikap yang diambil pemerintah yang memblokir akses internet ketika kekisruhan terjadi. Ia menganggap hal tersebut hanya menciptakan kerugian bagi Indonesia sebab tragedi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh negara-negara yang mendukung Papua untuk merdeka.

"Menurut saya agak disayangkan dengan cara memblokir internet di Papua karena di luar negeri itu kemudian menjadi isu yang sangat negatif. Dipakai untuk menghajar pemerintah Indonesia seolah olah pemerintah Indonesia ini sangat otoritarian. Padahal yang dunia ketahui adalah bahwa Indonesia negara demokrasi terbesar," tukas Lena.(er/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Papua
 
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
 
Pemilik dan Masyarakat Papua Geruduk Kementerian LHK, Desak Menteri Usut Indikasi Mafia Tanah dan Hutan Adat di Jayapura Selatan
 
Kejati Pabar Penjarakan SA Mantan Pimpinan PT Bank Pembangunan Daerah Papua
 
Willem Wandik Sampaikan Sakit Hati Masyarakat Papua atas Pernyataan Menko Polhukam
 
Pelinus Balinal Sebut Keamanan, Perdamaian dan Persatuan sebagai Prioritas di Kabupaten Puncak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]