Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Kemenkumham Perketat dan Batasi Fasilitas Koruptor
Monday 31 Oct 2011 19:09:44

Unjuk rasa pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) takkan menghilangkan pemberian pengurangan masa pemidanaan (remisi) bagi koruptor, melainkan hanya akan memperketat dan membatasi fasilitas bagi terpidana kasus korupsi. Nantinya, remisi itu takkan sembarangan diterima terpidana kasus korupsi.

Demikian penegasan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (31/10). Memperketat proses remisi dan pembebasan bersyarat, jelas dia, kalau terpidana kasus korupsi itu mampu menjadi whistle blower atau justice collaborator yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Remisi untuk koruptor itu tidak dihilangkan, tapi prosesnya akan diperketat. Contohnya pembebasan bersyarat terhadap Agus Condro, karena dirinya telah berani menjadi whistle blower. Terpidana seperti dia inilah yang akan menerima fasilitas, seperti remisi dan pembebasan bersyarat," jelas Denny.

Denny mendatangi gedung KPK bersama Menkumham Amir Syamsuddin. Kedatanganya ini untuk keperluan membahas beberapa program, satu di antaranya revisi UU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini terkait dengan efektivitas persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor di daerah-daerah.

Terkait dengan masalah ini, Ketua KPK Busyro Mukodas mengatakan, pihaknya bersama dua petinggi Kemenkumham ini juga membahas mengenai hal-hal pokok seperti hasil kajian litbang KPK di lingkungan Ditjen Imigrasi, Lapas, maupun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Menteri serta wakilnya.

“KPK juga memberikan masukan kepada Menkumham dan Wamenkumham untuk menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan kinerja jajaran kemterian itu. Kami harapkan dapat dilaksanakan unuk memperbaiki dan peningkatan kinerja intansi tersebut,” jelas dia.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]