Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Kemenkumham Ajukan Surat Ekstradisi Bagi Nazaruddin
Wednesday 10 Aug 2011 22:25:27

Nazaruddin saat digiring petugas kepolisian Kolombia (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan, telah mengirimkan surat resmi soal pencabutan paspor asli milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut beberapa waktu lalu. Hal ini melengkapi syarat dalam ketentuan mengenai status Nazaruddin. Dengan begitu, sang buron tersebut dapat segera dideportasi.

"Kami sudah memberikan berkas bahwa parpol Nazaruddin sudah dicabut. Pemerintah juga sudah mengajukan surat permohonan ekstradisi kepada pemerintah Kolumbia. Langkah ini merupakan bentuk opsi yang disiapkan pemerintah bila ternyata Nazaruddin tidak dideportasi,” kata Patrialis kepada wartawan di jakarta, rabu (10/8).

Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam mengatakan, pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games itu kepada KPK, begitu ia tiba di Tanah Air. Pasalnya, Nazaruddin merupakan buronan KPK.

“Atas dasar ini, proses hukum selanjutnya terhadap Nazaruddin akan dilakukan oleh KPK. Polri akan menyerahkan langsung ke KPK, karena itu buronan mereka," tegas Anton ketika dimintai komentarnya tentang penyerahan Nazaruddin.

Menurut Anton, Nazaruddin akan berangkat dari Kolombia ke Indonesia pada Rabu (10/8) pukul 17.00 waktu setempat. Pemulangannya akan dilakukan melalui mekanisme deportasi. "Kejaksaan Kolombia akan menyerahkan ke pihak imigrasi setempat. Kini, prosesnya sudah masuk ke Imigrasi setempat. Setelah itu, mudah-mudahan akan langsung dipulangkan ke Indonesia," kata Anton

Dalam kesmepatan terpisah, Kapolri Jenderal Pol. Timor Pradopo mengatakan, tim kepolisian yang telah berada di Bogota dan masih berusaha memproses pemulangan Nazaruddin dengan mekanisme deportasi. “Beberapa syarat sudah dipenuhi. Kami harap Nazaruddin segera dipulangkan melalui jalur ekstradisi,” tandasnya.(spr/bie/irw)



 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]