Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kemenkumham
Kemenkumham Ajukan Surat Ekstradisi Bagi Nazaruddin
Wednesday 10 Aug 2011 22:25:27

Nazaruddin saat digiring petugas kepolisian Kolombia (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan, telah mengirimkan surat resmi soal pencabutan paspor asli milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut beberapa waktu lalu. Hal ini melengkapi syarat dalam ketentuan mengenai status Nazaruddin. Dengan begitu, sang buron tersebut dapat segera dideportasi.

"Kami sudah memberikan berkas bahwa parpol Nazaruddin sudah dicabut. Pemerintah juga sudah mengajukan surat permohonan ekstradisi kepada pemerintah Kolumbia. Langkah ini merupakan bentuk opsi yang disiapkan pemerintah bila ternyata Nazaruddin tidak dideportasi,” kata Patrialis kepada wartawan di jakarta, rabu (10/8).

Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam mengatakan, pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games itu kepada KPK, begitu ia tiba di Tanah Air. Pasalnya, Nazaruddin merupakan buronan KPK.

“Atas dasar ini, proses hukum selanjutnya terhadap Nazaruddin akan dilakukan oleh KPK. Polri akan menyerahkan langsung ke KPK, karena itu buronan mereka," tegas Anton ketika dimintai komentarnya tentang penyerahan Nazaruddin.

Menurut Anton, Nazaruddin akan berangkat dari Kolombia ke Indonesia pada Rabu (10/8) pukul 17.00 waktu setempat. Pemulangannya akan dilakukan melalui mekanisme deportasi. "Kejaksaan Kolombia akan menyerahkan ke pihak imigrasi setempat. Kini, prosesnya sudah masuk ke Imigrasi setempat. Setelah itu, mudah-mudahan akan langsung dipulangkan ke Indonesia," kata Anton

Dalam kesmepatan terpisah, Kapolri Jenderal Pol. Timor Pradopo mengatakan, tim kepolisian yang telah berada di Bogota dan masih berusaha memproses pemulangan Nazaruddin dengan mekanisme deportasi. “Beberapa syarat sudah dipenuhi. Kami harap Nazaruddin segera dipulangkan melalui jalur ekstradisi,” tandasnya.(spr/bie/irw)



 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]