Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Kemenkumham: 277 Orang Sangir Filipina Peroleh Status Kewarganegaraan RI
2018-12-02 01:04:42

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly didampingi Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar, saat penyerahan SK Kewarganegaraan.(Foto: Istimewa)
BITUNG, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)Melalui Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Sulawesi Utara melakukan verifikasi permohonan status kewarganegaraan.

Sebanyak 499 permohonan telah dilakukan proses verifikasi faktual dan wawancara namun hanya diperoleh 277 pemohon yang dinyatakan dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Dengan dikukuhkannya hak atas status kewarganegaraan ini sebagai hak konstitusional, negara telah mengambil peran terdepan dalam membuka ruang aksesibilitas hak atas status kewarganegaraan kepada masyarakat luas'" kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, saat penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Penegasan Status Kewarganegaraan RI kepada 277 Pemukim Tanpa Dokumen, di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Sabtu (1/12).

Menkumham Yasonna menyatakan bahwa permasalahan kewarganegaraan yang ada di wilayah perbatasan sensitif, contohnya yang terjadi di Sulawesi Utara, khususnya orang-orang Sangir Filipina yang bermukim di Kota Bitung, Kepulauan Sangihe, dan sekitarnya. Mereka, kata Yasonna, masuk wilayah Indonesia dengan tujuan memperbaiki kehidupannya dengan bekerja sebagai nelayan di Kota Bitung dan Kabupaten Sangihe yang merupakan salah satu kota pelabuhan terbesar di Indonesia Timur dan menjadi pilihan utama warga pelintas batas Indonesia dan Filipina.

Menurutnya, ketiadaan dokumen-dokumen kewarganegaraan tersebut membuat orang-orang Sangir Filipina berada dalam ketidakjelasan atau ketidakpastian mengenai status warga negara mereka. Pada sisi yang lain, pemukim yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan juga menyimpan potensi dapat membahayakan keamanan nasional terutama dengan meningkatnya paham-paham dan gerakan-gerakan radikal yang dapat menimbulkan intoleransi.

"Konstitusi kita menganut prinsip pemberian perlindungan maksimal bagi segenap bangsa antara lain melalui Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan," ucapnya.

Yasonna juga menambahkan Konstitusi Negara Indonesia telah sejalan dengan Universal Declaration of Human Rights, yang menyatakan hak atas status kewarganegaraan sebagai hak asasi manusia bagi semua orang, dan harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi.

Dia menambahkan, pemberian status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi pemukim keturunan asing yang dilahirkan dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah Republik Indonesia yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan merupakan awal bagi pemenuhan hak sebagai Warga Negara Indonesia, baik hak keperdataan, hak berpolitik dan hak-hak sebagai warga negara lainnya.

"Kami berharap dengan Penyerahan Surat Keputusan Penegasan Status Kewarganegaraan ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi pemukim yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, khususnya di wilayah Sulawesi Utara dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya," tutup Yasonna.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]