Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gerakan Anti Korupsi
KemenkumHAM dan KPK Tanda Tangani Fakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi
Wednesday 25 Sep 2013 18:43:04

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan HAM, guna penandatanganan fakta integritas anti - korupsi dan gratifikasi antar Lembaga Kementerian.

Menurut Menkumham Amir Syamsudin, sebenarnya intisari dari acara ini telah disampaikan, agar kinerja Kementerian yang dipimpinya dapat lebih baik lagi. Menurut Amir, keliahatannya justru pihak KPK yang lebih tahu, persoalan dan permasalahan.

"Saya menyadari Kementerian saya belum yang terbaik, tapi Ketua KPK berkenan, hadir untuk tingkatkan kinerja perubahan di Kementerian kami," ujar Amir, Rabu (25/9).

Menurut Amir, seberapa baik aturan-aturan itu dibuat, namun kembali, peranan dari pada individu masing-masing yang dominan. Jadi saya kira jangan karena kami sudah tanda tangan dengan ketua KPK dan sudah berkenan hadir, maka masalah ini dianggap telah clear," ujar Amir kembali.

Dijelaskanya, akan menjadi bagus, jika kita saat ini, sedang berupaya meningkatkan rangking IPK Kementerian Hukum dan HAM, kita nantinya bisa diukur, apakah kami hanya sebatas retorika semata.

Sementara itu, Abraham Samad mengungkapkan,"fungsi kewenangan KPK men'triger semua Kementerian, agar kita bisa pastikan setiap lembaga berjalan sebagaimana mustinya," tegas Abraham.

Dijelasknya kembali, dirinya ingin memastikan agar proses pelayanan publik di Kementerian terkait, berjalan dengan semestinya.

"Kita paham di Kemenkumham yang bersentuhan dengan pelayanan publik, yang terpenting, kita bisa memastikan ada proses akuntabilitas dan transparansi," ujar Abraham.

Sementara, peran KPK untuk bisa mewujudkan itu semua, KPK tidak hanya Penindakan, tapi KPK memiliki tugas lebih besar lagi, bagaimana melakukan pencegahan, pungkas Abraham Samad.(bhc/put)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]