Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gerakan Anti Korupsi
KemenkumHAM dan KPK Tanda Tangani Fakta Integritas Anti Korupsi dan Gratifikasi
Wednesday 25 Sep 2013 18:43:04

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsudin (Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mendatangi Gedung Kementerian Hukum dan HAM, guna penandatanganan fakta integritas anti - korupsi dan gratifikasi antar Lembaga Kementerian.

Menurut Menkumham Amir Syamsudin, sebenarnya intisari dari acara ini telah disampaikan, agar kinerja Kementerian yang dipimpinya dapat lebih baik lagi. Menurut Amir, keliahatannya justru pihak KPK yang lebih tahu, persoalan dan permasalahan.

"Saya menyadari Kementerian saya belum yang terbaik, tapi Ketua KPK berkenan, hadir untuk tingkatkan kinerja perubahan di Kementerian kami," ujar Amir, Rabu (25/9).

Menurut Amir, seberapa baik aturan-aturan itu dibuat, namun kembali, peranan dari pada individu masing-masing yang dominan. Jadi saya kira jangan karena kami sudah tanda tangan dengan ketua KPK dan sudah berkenan hadir, maka masalah ini dianggap telah clear," ujar Amir kembali.

Dijelaskanya, akan menjadi bagus, jika kita saat ini, sedang berupaya meningkatkan rangking IPK Kementerian Hukum dan HAM, kita nantinya bisa diukur, apakah kami hanya sebatas retorika semata.

Sementara itu, Abraham Samad mengungkapkan,"fungsi kewenangan KPK men'triger semua Kementerian, agar kita bisa pastikan setiap lembaga berjalan sebagaimana mustinya," tegas Abraham.

Dijelasknya kembali, dirinya ingin memastikan agar proses pelayanan publik di Kementerian terkait, berjalan dengan semestinya.

"Kita paham di Kemenkumham yang bersentuhan dengan pelayanan publik, yang terpenting, kita bisa memastikan ada proses akuntabilitas dan transparansi," ujar Abraham.

Sementara, peran KPK untuk bisa mewujudkan itu semua, KPK tidak hanya Penindakan, tapi KPK memiliki tugas lebih besar lagi, bagaimana melakukan pencegahan, pungkas Abraham Samad.(bhc/put)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]