Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Remisi
Kemenkum HAM Sulit Tentukan Syarat Remisi
Friday 27 Mar 2015 14:11:57

Ilustrasi. Menolak Remisi Koruptor.(Foto: twiiter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyatakan syarat pemberian remisi yang sebelumnya terdapat dalam PP No 99/2012 dinilai sulit dilakukan. Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM, Ma'mun, mengatakan syarat seperti berkelakuan baik dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar kasus bukanlah perkara mudah.

"Dalam membongkar kasus korupsi, terpidana sangat sulit bekerjasama dengan aparat penegak hukum. Karenanya kita mau merevisi itu (PP No 99/2012)," keluhnya.

Ma'mun menambahkan, masalah hukum sudah selesai saat putusan pengadilan, setelah itu menjadi ranah eksekutif untuk pembinaan.

Pada kesempatan yang sama, Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, mempertanyakan tolak ukur berkelakuan baik. Apa penentuannya berdasarkan subyektivitas (dari Kemenkum HAM) atau dari yang lain?

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengatakan sebaiknya sebelum merevisi PP No 99/2012, Kemenkum HAM menunggu pembahasan regulasi yang masih dibahas di DPR. Dalam hal ini revisian UU KUHAP dan KUHP.

"Ini kan sudah masuk dalam prolegnas 2015-2019. Oleh karena itu, jika sekarang direvisi akan mengakibatkan tumpang tindih dengan regulasi yang sedang digodok," ujarnya.

Selain itu, lanjut Arsul, Hakim juga harus memberikan hukuman seberat-beratnya dalam putusannya. Faktanya masih banyak terpidana korupsi yang diputus dengan hukuman ringan.

"Hakim harus berani menjatuhkan hukuman seperti pencabutan hak pembebasan bersyarat atau remisi,” tegasnya.

Sementara, niatan Kemenkum HAM melonggarkan pemberian remisi dengan merevisi PP No 99/2012 merupakan bentuk kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, koruptor tidak bisa disamaratakan dengan pelaku tindak pidana lainnya.

"Menurut kami (KPK), remisi tidak boleh diberlakukan sama antara maling ayam dan koruptor. Harus dilihat tingkat kejahatannya," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, di Kantor ICW dalam konferensi pers, Selasa (24/3) lalu.

Johan menuturkan, jika semangat remisi hanyalah untuk mengembalikan domain Kemenkum HAM tanpa melibatkan penegak hukum (KPK), hal ini tidak masalah. Namun, dalam menindak perkara korupsi, tujuan utamanya bukan hanya mengembalikan uang negara, melainkan hukuman yang memberikan efek jera.

"Korupsi itu menyengsarakan masyarakat dan berjangka panjang. Menurut dunia, korupsi itu sama saja dengan kejahatan HAM," ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Pelanggaran Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM, Ma'mun, menyatakan meskipun korupsi merupakan kejahatan luar biasa namun hak narapidana untuk mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat tidak dihilangkan.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum (KPK) tidak bisa mengintervensi pemberian remisi yang menjadi ranah Kemenkum HAM. "Kita tetap kembalikan fungsinya (KPK) sebagai penyidik dan penuntut, begitu juga aparat penegak hukum lainnya," kata Ma'mun.

Ia menegaskan, dalam pemberian remisi, Kemenkum HAM melibatkan penyidik sesuai kasus yang ditangani pada sidang tim lembaga pemasyarakatan. Di sana penegak hukum (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian) diundang untuk dimintai masukan dan koreksi dalam menjatuhkan remisi.

"Remisi ada pada ranah eksekutif dalam pembinaan dan remisi merupakan hadiah serta hak prerogratif kepala negara," tegasnya.(antikorupsi/bh/sya)


 
Berita Terkait Remisi
 
175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]