Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kemenkum HAM
Kemenkum HAM: Sebanyak 8.429 Napi Kristen Mendapat Remisi Natal
Thursday 26 Dec 2013 00:42:56

Fahmi salah seorang tahanan dirutan titipan PN Jakarta Timur.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada perayaan natal tahun 2013 ini, sebanyak 8.429 warga binaan (narapidana) se-Indonesia yang beragama Kristen menerima pemotongan masa tahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang memiliki kelakuan baik saat menjalani masa tahanan," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, di Jakarta, Rabu (25/12).

Selain berkelakuan baik, kata Akbar, syarat narapidana yang menerima remisi adalah taat mengikuti peraturan yang ditentukan dan tidak pernah melanggar disiplin.

Dia mengungkapkan dengan adanya pemberiaan remisi tersebut, sebanyak 161 narapidana pun langsung menikmati udara bebas keluar dari tahanan, karena masa tahanannya habis pada saat remisi itu.

Akbar mengatakan remisi Natal yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan, berdasarkan masa tahanan yang dijalaninnya.

Kemenkumham memberikan remisi 15 hari terhadap narapidana yang berkelakuan baik setelah menjalani hukuman selama 6 bulan hingga 1 tahun.

Selanjutnya untuk remisi 1 bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan selama satu 1 hingga 3 tahun.

Sementara untuk remisi 0,5 bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang menjalani masa tahanan 3 hingga 6 tahun.

Untuk remisi 2 bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan 6 tahun ke atas.

Akbar mengungkapkan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia sebanyak 161.566 orang yang terdiri dari narapidana berjumlah 109.803 narapidana dan 51.763 tahanan.

Namun, kapasitas Lapas/Rutan saat ini hanya 102.466 orang, sehingga mengalami "over capacity" 163 persen dari 439 Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.

Setiap Hari Raya keagamaan, Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada narapidana yang berkelakuan baik.(bhc/ant/nco)


 
Berita Terkait Kemenkum HAM
 
Kanwil Kemenkum-HAM Jakarta: Triwulan I, Sebanyak 202 Orang Asing Dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian
 
Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan, Ini Amanat Menkumham
 
Kemenkum HAM: Sebanyak 8.429 Napi Kristen Mendapat Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]