Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Bencana Alam
Kemenkominfo Fasilitasi Pusat Layanan Tanggap Bencana
Wednesday 29 Jan 2014 16:41:07

Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pusat layanan tanggap bencana melalui nomor tiga angka dan SMS gateway empat angka untuk BNPB merupakan wujud kerja sama Kementerian Kominfo, agar masyarakat mudah berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.

“Call center dan SMS gateway ini diharapkan akan membantu pelayanan informasi dan komunikasi publik terkait info bencana dan kesiapsiagaan,” ujar Kepala Pusat data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Sutopo, selama ini BNPB masih menggunakan nomor PSTN atau telpon biasa yang jumlah nomornya enam angka, sehingga sulit untuk disosialisasikan kepada publik.

Menanggapi permintaan BNPB, pihak Direktorat Telekomunikasi Ditjen PPI telah menyediakan SMS gateway dengan nomor 4747, namun masih diperlukan koordinasi teknis terkait sistem dan perangkat serta kerja sama teknis dengan operator telekomunikasi yang perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama antara BNPB dan para operator telekomunikasi.

Ketersediaan nomor call center bagi BNPB untuk diajukan kepada pihak Direktorat Telekomunikasi dengan pilihan nomor diantaranya adalah 191, 171, dan 141.(rmg/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Bencana Alam
 
Muhammadiyah Layani Lebih dari 800 Ribu Warga dalam Respon Kemanusiaan
 
Kerugian Akibat Bencana Alam di Tahun 2021 Tembus Rp 1.000 Triliun
 
Perlu Terobosan Penanganan Dampak Bencana
 
Penanganan Bencana Alam Dinilai Lambat
 
Muhammadiyah Miliki Peran Besar dalam Mitigasi Bencana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]