Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Kemenkominfo
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
2018-07-04 05:05:27

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.(Foto: Arief/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberikan perhatian serius tehadap keberadaan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI). Sejak resmi didirikan pada 9 Juli 1968, ORARI telah berperan sangat penting dalam mengisi kemerdekaan. Khususnya, dalam menggemakan berbagai berita positif dan kiprah Indonesia ke berbagai wilayah dunia.

"Saya akan mendorong Komisi I DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika agar memperhatikan secara serius terhadap berbagai organisasi yang dibinanya. Jangan sampai organisasi seperti ORARI terlupakan. Padahal, kontribusi organisasi seperti ORARI ke bangsa dan negara cukup besar," ujar Bamsoet saat menerima Pengurus Pusat ORARI di Ruang Kerja Ketua DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Pengurus Pusat ORARI yang hadir antara lain Wakil Ketua Sugeng Suprijatna, Sekretaris Jenderal Suryo Suilo, Bendahara Umum Anna R. Legawati, Wakil Sekretaris Jenderal Agus Hadi Yunanto, Ketua Bidang Organisasi Sjellani Joostman Sutama, Ketua Bidang Operasi dan Teknik Erdius Zen Chaniago, Staff Khusus dan Kepala Sekretariat Moch. Faisal Anwar.

Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet juga menyampaikan dirinya akan mendorong Komisi I DPR meminta Kemenkominfo untuk memberikan dana pembinaan kepada ORARI dan organisasi sejenisnya. Selain, merevisi Permen No. 2 Tahun 2015 yang dirasa masih kurang mengakomodir ORARI.

"Saya harap Permen tersebut yang saat ini sedang disempurnakan, sebisa mungkin mengakomodir aspirasi ORARI dan organisasi sejenis. Wujud pembinaan yang dilakukan oleh Kemenkominfo juga jangan sekadar kata-kata, namun harus ada realisasi konkritnya. Termasuk dalam membantu kegiatan operasional agar organisai binaannya seperti ORARI bisa melakukan banyak kegiatan, sehingga tak kehabisan nafas di tengah jalan," terang Bamsoet.

Sementara itu, Wakil Ketua ORARI Sugeng Suprijatna menerangkan, ORARI senantiasa memanfaatkan penggunaan teknik elektronika radio dan komunikasi yang dimilikinya sebagai sarana mengabdi kepada bangsa dan negara. Untuk menjadi anggota ORARI, harus lulus ujian negara amatir radio (UNAR). Karenanya setiap anggota ORARI adalah cadangan nasional di bidang komunikasi radio.

"Melalui perangkat yang dimiliki, setiap anggota wajib memberikan dukungan komunikasi dalam keadaan bencana. Bahkan untuk mendukung komunikasi dan mitigasi bencana, Tim Gabungan LAPAN dengan ORARI berhasil membuat Satelit LAPAN-ORARI yang diluncurkan pada 25 September 2015 di Srihatikota, India," kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan, saat ini terdapat sekitar 55 ribu anggota ORARI yang tersebar di seluruh provinsi dan 300 kabupaten/kota. Seluruh anggota ORARI juga termasuk anggota International Amateur Radio Union (IARU).

"Selain berkontribusi menyuarakan kiprah Indonesia di dunia internasional, ORARI juga berkontribusi dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,5 milyar setiap tahun. Sangat disayangkan jika berbagai potensi ORARI ini tidak diperhatikan dan dikembangkan," pungkas Sugeng.(sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
• Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
• Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
• DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
• Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
• Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]