Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Djoko Suyanto
Kemenko Polhukam Jelaskan Kasus Sampang
Monday 27 Aug 2012 10:08:04

Lokasi Kejadian di kampung Nakernang desa. Karang Gayam, Omben, Sampang, Madura (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) membenarkan terjadinya kerusuhan di Kabupaten Sampang, Madura, Jatim, Minggu (26/8) pukul 11.00 WIB. Korban yang meninggal dalam peristiwa itu 1 (satu) orang, bukan 4 (empat) atau 2 (dua) orang sebagaimana diberitakan sejumlah media.

Deputi V Menko Polhukam Irjen Pol Bambang Suparno di Jakarta, Minggu (26/8) petang mengungkapkan, peristiwa kerusuhan itu tepatnya terjadi di Kampung Nakernang, Desa Karang Gayam Omben.

"Telah terjadi pengrusakan dan pembakaran rumah milik Ibu Kyai Tajul yg dilakukan oleh massa kurang lebih 1000 orang . Massa datang dengan membawa senjata tajam," katanya.

Keterangan yang diperoleh sementara, menurut Irjen Pol Bambang Suparnon peristiwa ini bermula dari sekelompok orang dari kelompok Tajul berniat ke Malang dalam rangka silahturahim. Namun isu yang berkembang dikira kelompok ini akan ke Pasuruan mendatangi Imam Syiah yang di Pasuruan. "Inilah yang menimbulkan kemarahan dari pihak Syuni dan menyerang membakar rumah kelompok Syiah," jelas Bambang.

Kerugian akibat kerusuhan di Sampang itu, dari sisi personel Kapolsek luka di kepala akibat lemparan batu, 1 orang meninggal dunia, dan 5 orang luka-luka. Sementara dari sisi material sebanyak 5 (lima) rumah dibakar massa.

Saat ini Tim dari Polres Sampang, bersama Brimob dan Polda Jatim sedang menelusuri tkp/hutan untuk mencari dan melacak korban dan pelaku. Selain itu, di lokasi aparat keamanan telah diperkuat oleh Brimob 160 orang, 2 SSK Yon 500/R dan anggota Kodim Sampang.(iml/es/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Djoko Suyanto
 
Pilih Patuh, Pemerintah Serahkan Masyarakat Menilai Putusan MK
 
Menko Polhukam Sesalkan Sikap Anas
 
Terkait Pembukaan Kantor Pusat Free West Papua, Kemenlu Akan Panggil Dubes Inggris
 
Tindak Tegas Pelaku, Tapi Tidak Ada Peningkatan Status di Papua
 
Menko Polhukam: Azas Kebhinekaan Alat Pemersatu Pembangunan Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]