Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kemenkes
Kemenkes Bantah Kasus Penolakan RS Terhadap Pasien JAMKESDA (AM) Hingga Tewas
Sunday 10 Mar 2013 18:27:01

Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi saat ditanyai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa waktu belakangan ini, setelah mencuat pemberitaan mengenai seorang remaja AM (14) yang meninggal di RS Islam Sukapura, akibat ditolak oleh 4 rumah sakit, yakni RS Firdaus Sukapura, RS Mulyasari Plumpang, RS Pelabuhan, dan RS Koja.

Penelusuran tim Kesehatan dari Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI berhasil memperoleh data dan informasi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

Pasien (AM) masuk ke Instalasi Gawat Daurat (IGD) RS Islam Sukapura pada Jumat (8/3) dengan diagnosis Illeus Obstruktif + Sepsis, pre Op Laparatomi cyto, yaitu penyumbatan saluran pencernaan (usus) dan terdapat infeksi, sehingga membutuhkan tindakan laparotomi.

Pihak RS Firdaus lalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, terkait Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan persetujuan tindakan operasi.

Setelah ada persetujuan, persiapan operasi segera dilakukan. Namun, hasil pemeriksaan praoperasi memutuskan bahwa operasi ditunda, karena pasien membutuhkan perawatan, sehingga dilakukan tindakan perbaikan kondisi secara umum.

Selama perawatan, kondisi pasien menurun sehingga harus dipindahkan ke Intensive Care Unit (ICU). Menjelang dini hari, kondisi pasien semakin memburuk. Sekira pukul 06:00 WIB dilakukan inkubasi dan Resusitasi Jantung-Paru (RJP), namun pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada Sabtu pagi (9/3) pukul 09:40 WIB.

Pihak RS Islam Sukapura menyatakan, pihak keluarga sangat kooperatif selama proses pengobatan dilakukan. Semua tindakan, prosedur, bahkan risiko yang dapat terjadi pada pasien, telah disampaikan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga juga memberikan Informed Consent dan tidak ada keluhan dari pihak keluarga terkait penanganan pasien selama di ruang perawatan dan ICU.

Satu hal yang dikeluhkan pihak keluarga adalah biaya ambulance dan pemulangan jenazah yang dibebankan kepihak keluarga, karena pihak RS Firdaus mengatakan bahwa biaya tersebut tidak ditanggung oleh Jamkesda atau Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Berdasarkan informasi yang masuk kepada Pusat Komunikasi Publik Kemenkes RI, sebelum mendapatkan perawatan di RS Islam Sukapura, pasien sebelumnya mendapat pertolongan pertama di RS Firdaus Sukapura (6/3). RS Firdaus Sukapura memiliki satu ruang ICU dan dalam keadaantersedia.

Pasien ditangani dengan baik, namun pihak keluarga berinisiatif untuk mencari ICU di RS lain. Hal ini dikarenakan bahwa RS Firdaus Sukapura belum bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Jamkesda.

Pihak keluarga lalu mencari ke RS Islam Sukapura, namun kamar dan ICU dalam keadaan penuh. Selanjutnya, pihak keluarga mencari ke RS Mulyasari, RS Pelabuhan, dan RS Koja. Namun, 6 buah ICU yang dimiliki RS Koja dalam keadaan penuh, sedangkan dua rumah sakit lainnya belum memiliki fasilitas ICU. Beruntung, pada saat tersebut, pihak RS Islam Sukapura menelepon pihak keluarga untuk menyatakan kesiapan menolong dan memberikan informasi mengenai ketersediaan ruangan dan fasilitas.

Karena itu, Kemkes RI menyatakan bahwa berita penolakan RS terhadap pasien tersebut hingga saat ini dinyatakan tidak benar, karena pasien telah ditangani secara maksimal. Kemkes RI menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga pasien yang ditinggalkan.

Pada kesempatan ini, Kementerian Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada pihak RS Islam Sukapura atas tindakan aktif dan kesigapan untuk memberikan pertolongan kepada pasien yang membutuhkan.(rls/bhc/put)


 
Berita Terkait Kemenkes
 
Kemenkes Tambah 3 Jenis Vaksin Imunisasi Rutin, Salah Satunya HPV
 
Kemenkes: 9 Pembalut dan 7 Pantyliner Lolos Uji Keamanan
 
Inilah Organisasi Baru Kementerian Kesehatan Sesuai Perpres No. 35 Tahun 2015
 
Menkes Tinjau Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa
 
Program 5 Tahun Kemenkes: 'Indonesia Sehat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]