Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Virus Corona
Kemenkes: Antibodi Terbentuk 1-2 Minggu Pasca Vaksinasi, Pemudik Jangan Tunda Vaksinasi Booster
2022-04-15 05:37:30

Ilustrasi. Pemudik (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Vaksinasi booster menjadi syarat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022. Masyarakat diminta untuk tidak menunda vaksinasi booster agar saat mudik sudah tercipta antibodi dalam tubuh.

Antibodi mulai terbentuk pada 1 sampai 2 minggu pasca vaksinasi booster. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster jauh-jauh hari sebelum mudik sesuai jadwalnya.

Di samping itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI siapkan pos layanan vaksinasi booster di jalur mudik untuk mempermudah pemudik mendapatkan vaksinasi tersebut. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki jadwal vaksinasi booster tepat saat mudik lebaran.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan pemberian vaksinasi pada pos mudik itu sebagai upaya terakhir. Namun masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan vaksinasi booster sebelum mudik supaya perlindungan imunitas sudah ada saat melakukan mudik.

"Kita mengimbau kepada masyarakat kalau kita mau mudik nyaman dan aman hendaknya segera vaksin booster, jangan dipaksain vaksinasi booster pada saat mudik sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin," katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (12/4).

Untuk jumlah dan penempatan pos, lanjutnya, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, TNI, dan Polri. Karena ini terkait juga dengan persediaan SDM maupun juga pengelolaan rantai dingin vaksinnya.

Jumlah vaksin yang disediakan pada saat mudik lebaran ini, lanjut Nadia, disesuaikan dengan jumlah pos mudik. Sebagai contoh pos mudik besar bisa mencapai 1.000 dosis, sementara posko kecil mungkin sekitar 150 sampai 300 dosis.

Selanjutnya, jika ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) prosedur penanganan KIPI tetap disiapkan.

"Jadi akan ada ambulans yang standby yang nanti akan membawa kalau memang ada kasus KIPI yang tentunya sesuai kriteria butuh perawatan di rumah sakit. Tapi kalau KIPI nya ringan cukup dengan minum pereda nyeri seperti paracetamol," tambahnya.

Selain itu untuk para pengelola berbagai moda transportasi kita meminta untuk memastikan semua pengemudi dan juga staf pendukungnya sudah mendapatkan vaksinasi booster sesuai dengan jadwalnyaa sebelum masa mudik.(bh/na)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]