Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
2023-03-27 03:46:46

Ilustrasi. Penumpang Mudik.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mengantisipasi lonjakan pemudik pada Lebaran 2023. Kemenhub, ditegaskannya, wajib melakukan sejumlah persiapan agar potensi mobilisasi 123,8 juta orang yang diperkirakan mudik tahun ini lancar dan terkendali.

Toriq juga mengingatkan, titik-titik khusus seperti jalur tol Jakarta ke arah Cikampek tujuan Jawa Tengah dan Jawa Barat harus bisa diatasi. "Jadi harus ada rekayasa lalu lintas yang tepat," ujar Legislator Fraksi PKS tersebut dalam keterangan resmi yang diterima Parlementaria, Minggu (26/3).

Menurutnya, di hari biasa (normal), mulai KM 40-an arah Cikampek sudah terjadi perlambatan hingga KM 56. Maka, sambung Toriq, bisa dibayangkan jika terjadi lonjakan pemudik sebagaimana survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub. Tanpa antisipasi yang cermat, tandasnya, akan timbul kemacetan yang panjang dan lama.

"Saya minta segala penyebab perlambatan dan atau kemacetan di jalan tol segera diidentifikasi. Tak hanya tol Cikampek, seluruhnya. Lekas carikan solusi, jika karena kerusakan, segera diperbaiki dan selesai sebelum mudik," pungkas Toriq.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023. Dengan demikian, cuti bersama Lebaran 2023 akan berlangsung sepanjang tujuh hari (19-25 April 2023). Jadwal ini berubah dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi. Dari SKB, cuti bersama ditetapkan pada 21-26 April 2023.(pun/rdn/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Mudik
 
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
 
Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan
Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun
PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok
KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Investor Gugat PT Pilar Perkasa Manarasaud atas Dugaan Wanprestasi
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah
Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII
Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres
Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]