Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenaker
Kemenakertrans Siapkan 7 Tuntutan Pidana Untuk Pelaku Penyekapan Buruh Tangerang
Wednesday 08 May 2013 21:03:17

Rumah sang pemilik pabrik Kuali.(Foto: BeritaHUKUM.com/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan buruh di Tangerang, Banten. Para pelaku bakal dijerat dengan 7 (tujuh) tuntutan pidana karena melanggar peaturan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara berat dan sanksi denda.

Peraturan ketenagakerjaan yang dilanggar antara lain membayar upah dibawah Upah Minimum, memperkerjakan pekerja anak pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak membuat Peraturan Perusahaan, pelanggaran waktu kerja waktu istirahat, tidak ada Jamsostek, Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan aturan Keselamatan Kerja.

“Proses penyidikan dengan meminta keterangan pelaku dan saksi pekerja (BAP) telah dilakukan bersama Polresta Tiga Raksa. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penyusunan penuntutan hukum,” kata Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans Muji Handaya di Jakarta, Rabu (8/5).

Muji mengatakan Sejak Senin (6/5) Tim Teknis dan Penyidikan Tindak Pidana Pelanggaran Ketenagakerjaan yang telah dibentuk Kemnakertrans telah langsung bekerja dan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaaan Agung untuk melakukan penyidikan dan pemberkasan penuntutan pidana.

“Selain dituntut secara hukum pidana oleh pihak Kepolisian, para pelaku penyekapan buruh di Tangerang pun bakal dituntut secara pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan. Tim kita fokus pada masalah ketenagakerjaan," kata Muji.

Muji mengatakan bila penyusunan penuntutan hukum dinilai telah selesai dan lengkap (P21), maka para pelaku penyekapan buruh bisa langsung diajukan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.

“Kita berharap para pelaku penyekapan buruh itu dihukum berat karena melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan ketenagakerjaan. Hukuman berat ini harus menciptakan efek jera sehingga tidak diulangi pengusaha lainnya," kata Muji.

Sebagaimana diketahui Pada Jumat (3/5) lalu, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik kuali yang dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.

Para buruh itu setiap harinya hanya diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan diberikan tempat tinggal yang tak layak.

Ini ancaman hukuman penjara dan sanksi bagi pelaku penyekapan Buruh Tangerang:

a. Upah dibawah ketentuan Upah Minimum Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan atau denda max Rp. 400 juta.

b. Memperkerjakan Anak pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Pasal 74 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman
maksimal 5 tahun dan atau denda max Rp. 500 juta

c. Perusahan. tidak membuat Peraturan Perusahaan, UU Nomor 1,3 Tahun 2003 Pasal 106 ayat (1). Ancaman hukuman pidana denda maksimal Rp. 50 juta.

d. Waktu Kerja Waktu Istirahat Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003. Ancaman hukuman maksimal 12 bulan dan atau denda maksimal Rp. 100 juta.

e. Jamsostek Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992. Ancaman hukuman maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta.

f. Wajib Lapor Ketenagakerjaan UU Nomor 7 Tahun 1981. Ancaman hukuman maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 1 juta.

g. Keselamatan Kerja UU Nomor 1 Tahun 1970. Ancaman hukuman maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 100 ribu.(fj/es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kemenaker
 
• KPK Diminta Turun Tangan terkait Acara 'Kemnaker Menyapa'
 
• Jepang dan Indonesia Jalin MoC di Bidang Ketenagakerjaan
 
• Kemenaker Luncurkan Aplikasi SIPMI untuk Pekerja Migran
 
• Kemenaker Gelar Rakor LTSA dan Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural
 
• Kemenaker Diminta Tingkatkan Pelayanan Pekerja Migran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]