Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kemenakertrans
Kemenakertrans Kirim Tim Khusus ke Timika
Tuesday 11 Oct 2011 14:42:00

Ilustrasi ribuan pekerja PT Freeport Indonesia, saat berunjuk rasa menuntut kenaikan upah (Foto: AFP Foto)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengirimkan tim khusus ke Timika, Papua. Langkah itu dilakukan sebagai upaya untuk meredakan ketegangan antara karyawan dan manajemen PT Freeport Indonesia, menyusul bentrok yang mengakibatkan satu pekerja tewa dan belasan lainnya luka-luka.

Pengiriman tim khusus ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakretrans) Muhaimin Iskandar dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/10). Menurut dia, pihaknya hanya sebatas mengurusi masalah ketenagakerjaan. “Soal masalah hukum dan politik, kami serahkan kepada kepolisian,” jelasnya.

Tim khusus yang diterjunkan ke lapangan itu, lanjut dia, untuk melakukan pendekatan khusus meredakan ketegangan dan menenangkan para pekerja. Dalam melakukan tugasnya tersebut, tim akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan setempat dan pihak-pihak terkait di sana.

“Kami akan membantu mengatasi permasalahan dari sisi ketenagakerjaan dengan melibatkan perundingan antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan. Perselisihan hubungan industrial ini segera dapat teratasi cepat dan jangan sampai ada korban brtambah lagi,” imbuh Ketua Umum DPP PKB tersebut.

Menurut Muhaimin, sebenarnya pemerintah selama ini telah berupaya melakukan mediasi bagi serikat pekerja dan manajemen PT Freeport. Fokusnya membahas oermasalahan tuntutan dalam pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pihak serikat pekerja dan manajemen telah mengadakan tiga kali pertemuan mediasi di kantor Kemenakertrans, tapi belum juga tercapai kesepakatan, sehingga berujung ke pengadilan hubungan industrial.

Namun, Muhaimin berharap konflik dan perselisihan hubungan industrial kedua belah pihak itu dapat segera diatasi secara damai dan kekeluargaan. “Semua pihak harus berkomitmen untuk secara bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan ini. Permasalahan bisa dibicarakan dan dirundingkan dengan cara kekeluargaan,” tunturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, permasalahan ketenagakerjaan PT Freeport Indonesia, berawal dari perselisihan sistem pengupahan yang akan dituangkan dalam PKB (perjanjian kerja bersama) pada saat perundingan pembaruan PKB XVII untuk 2011-2013. Perundingan pembuatan PKB ini, berlangsung selama 30 hari atau 20 Juli-19 Agustus 2011. Kemudian, diperpanjang selama tujuh hari sampai dengan 26 Agustus 2011.

Meski batas waktu berakhir, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat.selanjutnya, pada 6 September lalu, telah diterjunkan Tim Tripartit Plus, yang terdiri dari unsur pemerintah; Kemenpolhukam Kemenakertrans, Kemen ESDM dan Kepolisian, unsur pengusaha (Dewan Pengurus Nasional Apindo) dan unsur karyawan/pekerja.

Tim tersebut hadir ke Timika untuk memantau, memfasilitasi, menyupervisi dan mengasistensi upaya penyelesaian permasalahan melalui dialog langsung dengan pihak wakil pekerja. Bahkan, waktu itu secara khusus Kemenakertrans membentuk dan mengirim tim mediator pusat ke PT Freeport Indonesia ke Papua. Tapi gagal menemui kata sepakat dan akhirnya meletus insiden yang mengakibatkan tewasnya dari pihak pekerja.(inc/ind)


 
Berita Terkait Kemenakertrans
 
• Pejabat Kemenakertrans Dituntut Lima Tahun Penjara
 
• Pejabat Kemenakertrans Divonis Dua Tahun Penjara
 
• Presiden SBY Peringatkan Menakertrans Muhaimin
 
• Presiden Minta Menakertrans Berdialog dengan Buruh
 
• 2017, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]