Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kemenaker
Kemenaker Luncurkan Aplikasi SIPMI untuk Pekerja Migran
2018-12-27 19:45:06

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam sambutannya di sela-sela acara peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pekerja Migran Indonesia (SIPMI).

Peluncuran SIPMI tersebut secara resmi dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri. Dalam sambutannya, dia menyebutkan, SIPMI merupakan platform berbasis komunitas yang memberi kemudahan terhadap pekerja migran.

"Bisa terintegrasi langsung melalui sebuah platform berbasis digital," ujar Hanif di Ruang Tridharma Gedung A Kemnaker, Kamis (27/12).

Dia mengatakan, aplikasi tersebut bermanfaat terhadap calon dan pekerja migran, purna pekerja migran, pemerintah, dan semua pihak yang peduli terhadap perkembangan PMI. "Antara lain terkait regulasi, tata cara dan proses migrasi ke luar negeri, keadaan negara tujuan migrasi dan lain sebagainya," katanya.

Selain itu ,lanjut Hanif, SIPMI juga bisa digunakan oleh PMI unprocedural atau ilegal, sehingga pemerintah bisa memonitor dan mendorong mereka agar menjadi TKI prosedural. "Jadi ini jalur khusus lah, spesifik untuk pekerja migran Indonesia sekaligus melalui aplikasi ini pemerintah bisa menyerap apa yang menjadi aspirasi pekerja migran," papar dia.

Diketahui, SIPMI juga dilengkapi dengan tombol panik, yang berfungsi kala PMI dalam kondisi membutuhkan bantuan secara cepat. Hanya dengan menekan tombol tersebut, pekerja migran terdekat akan mendapat notifikasi, sehingga diharapkan mampu memberikan bantuan terhadap PMI yang membutuhkan.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kemenaker
 
• KPK Diminta Turun Tangan terkait Acara 'Kemnaker Menyapa'
 
• Jepang dan Indonesia Jalin MoC di Bidang Ketenagakerjaan
 
• Kemenaker Luncurkan Aplikasi SIPMI untuk Pekerja Migran
 
• Kemenaker Gelar Rakor LTSA dan Satgas Pencegahan PMI Non Prosedural
 
• Kemenaker Diminta Tingkatkan Pelayanan Pekerja Migran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]