Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenag
Kemenag Adakan Muker Ulama Alquran di Banten
Saturday 18 May 2013 13:31:13

Kepala Bidang Pengkajian Alquran (LPMA), Muchlis M Hanafi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Agama menyatakan, 120 peserta dari para ulama, akademisi, dan pemerhati kajian tafsir dan ilmu Alquran dari 25 provinsi akan ambil bagian pada Musyawarah Kerja Ulama Alquran pada 21-24 Mei di Banten.

Kepala Bidang Pengkajian Alquran Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMA) Balitbang Diklat Kementerian Agama Muchlis M Hanafi mengatakan, tema musyawarah kerja yakni Alquran di Era Global: Antara Teks dan Realitas.

Penyelenggaraan musyawarah kerja tahun ini dilatar belakangi pemikiran semangat dan kesadaran untuk terus berupaya mendialogkan dan mendekatkan pemahaman Alquran dengan dinamika masyarakat. Sekaligus sebagai sarana mensosialisasikan dan mendapatkan masukan atas produk hasil kajian Tafsir Tematik dan Tafsir Ilmi yang dihasilkan Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, kata Muchlis, Jumat (17/5).

Latabelakang lainnya, lanjutnya, semangat untuk membahas berbagai persoalan aktual yang terkait dengan tafsir Alquran, serta menggali ide dan topik-topik kontemporer bagi pengkajian di masa yang akan datang.

Menurutnya, Muker Ulama Alquran ini diprakarsai LPMA bekerjasama dengan IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten. Tujuannya, menghimpun saran dan masukan dari para ulama ahli Alquran dan para pakar guna perbaikan dan penyempurnaan Tafsir Tematik, lima seri buku, dan Tafsir Ilmi empat seri buku, yang diterbitkan Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran pada tahun 2012.

Tujuan lainnya membahas persoalan aktual yang terkait dengan terjemah dan tafsir Alquran serta menjaring beberapa tema pokok seputar kajian Alquran kontemporer sesuai dengan dinamika yang berkembang di lingkungan masyarakat yang akan direkomendasikan sebagai bahan kajian di masa mendatang.

Seminar ini, diagendakan untuk mewadahi penyajian dan pembahasan paper terpilih seputar persoalan yang berkaitan dengan upaya tafsir Alquran Indonesia menjawab tantangan zaman, pembelajaran Alquran di tengah masyarakat Indonesia, dan ragam mushaf di Indonesia dilihat dari rasm, qiraat, maupun sejarah penyalinan dan pencetakannya, ujarnya.

Muchlis mengungkapkan, Muker Ulama Alquran ini rencananya akan dibuka secara resmi oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali, dan ditutup oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Machasin.

Sementara, narasumber yang akan menyampaikan paparannya adalah Mendikbud RI Muhammad Nuh tentang Peran intelektual dan cendekiawan muslim dalam mengembangkan sains dan teknologi berbasis Alquran dan sunnah, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, tentang Mengembangkan pendidikan karakter berbasis Alquran dan menanamkannya kepada peserta didik, pengasuh Pesantren Luhur Darussunnah yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal KH Ali Mustafa Yaqub tentang Terjemah Alquran dari masa ke masa, Kabid Pengkajian Alquran LPMA Muchlis M. Hanafi tentang Sistem manajemen mutu penerbitan dan pencetakan mushaf Alquran di Indonesia, Guru Besar Tafsir UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Phil. H. Nurcholis Setiawan tentang Metodologi tafsir Alquran tematik: sebuah pengantar tafsir Alquran tematik Kementerian Agama.

Selain itu, Guru Besar UGM Yogyakarta Umar Anggara Jenie tentang Pendekatan saintifik dalam menafsirkan Alquran: sebuah pengantar tafsir ilmi Kementerian Agama, serta Direktur Pusat Studi Alquran Jakarta Quraish Shihab tentang Catatan umum atas tafsir tematik dan tafsir ilmi.(rm/ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kemenag
 
• Bukhori Dorong Kemenag Bantu Percepat Pemulihan Madrasah dan Ponpes di Cianjur
 
• Kemenag Tidak Untuk Diklaim, Juga Bukan Untuk Dibubarkan
 
• Polemik Kemenag Hadiah untuk NU, RRI: Gus Yaqut Telah Keluar dari Koridor Historis
 
• Reformasi Birokrasi Kemenag Harus Dilakukan
 
• Kantor Urusan Agama Bonepantai Lakukan Bhakti Sosial di Panti Asuhan Al Ikhlas Hidayatullah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]