Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Ramah Lingkungan
Kemen LHK Edukasi Pemudik Ramah Lingkungan
2016-07-03 14:50:51

Pelepasan mudik bersama Sidomuncul Dibuka secara simbolis oleh Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama PT Sido Muncul memanfaatkan momen mudik ini sebagai media kampanye dan edukasi pentingnya menjaga lingkungan kepada para pemudik.

Melalui kegiatan Mudik Gratis yang diselenggarakan PT Sido Muncul, para peserta mudik gratis yang terdiri dari pedagang jamu se-Jabodetabek diajak untuk mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurangi timbunan sampah terutama sampah plastik.

"Kepada semua yang akan mudik, mari kita mudik tanpa sampah dan mari kita mudik dengan menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan. Selamat mudik semoga selamat tiba ditujuan, nanti setelah sampai jangan lupa ajak Saudara-saudaranya di kampung halaman untuk peduli kepada lingkungan," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya yang hadir pada acara di area Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Jumat (1/7).

Menteri LHK juga mengucapkan banyak terima kasih kepada PT Sido Muncul yang telah menunjukan kepedulinnya kepada perlindungan lingkungan khususnya dengan mengangkat tema peduli lingkungan pada kegiatan mudik gratis PT Sido Muncul yang ke 27 kali ini.

Terkait tema lingkungan pada penyelenggaraan mudik gratis kali ini, Irwan Hidayat salah satu Direksi PT Sido MunculTbk. menyatakan dukungannya kepada program pemerintah soal melestarikan lingkungan. "Jadi temanya kali ini adalah mudik diisi dengan mengedukasi para pemudik. Menurut saya apa yang dilakukan Pemerintah ini sebuah langkah baik untuk menyelamatkan lingkungan karena itu juga sama pentingnya dengan membangun perekonomian."

Mudik gratis kali ini memberangkatkan 20 ribuan orang menggunakan 270 bus ke beberapa kota tujuan yaitu Cirebon, Kuningan, Tegal, Banjarnegara, Solo, Wonogiri, dan Jogjakarta. Dari jumlah tersebut 186 bus diberangkatkan dari area Museum Purna Bhakti Pertiwi, Taman Mini Indonesia Indah, sisanya diberangkatkan dari Sukabumi, Bandung, Tangerang, Cilegon, Serang, Cikampek, Bogor dan Cibinong.

Kegiatan pemberangkatan mudik gratis ini dihadiiri oleh juga oleh perwakilan dari beberapa instansi pemerintah lainnya seperti dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Pemda DKI Jakarta Badan BOM, Perwakilan Kepolisian Polda DKI, dan para mitra terkait lainnya.(inilah/bh/sya)


 
Berita Terkait Ramah Lingkungan
 
Di P20, DPR Siap Tunjukkan Komitmen Indonesia Kurangi Emisi Lewat Konsep Go Green
 
Smartphone: Bisakah Benar-benar Menjadi Ramah Lingkungan?
 
Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan Digelar di 730 Minimarket
 
Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Wajib Ditaati Mulai 1 Juli 2020
 
Hebat..!! Kerajinan Tangan Berbahan Baku Sampah Hasil Karya Para Lansia Dijual Online
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]