Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Peradi
Kemelut Wadah Tunggal Advokat, Ketua MA Sangkal Tudingan KAI
Friday 26 Aug 2011 17:14:21

Istimewa
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa membantah jika pihaknya telah setuju mencoret Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal advokat. Untuk membuktikan omongannya itu, dia bersedia untuk menyerahkan piagam asli penandatanganan wadah tunggal advokat yang diminta oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Justru Indra Sahnun Lubis (Presiden KAI) dan Abdul Rahim Nasution (Sekjen KAI) setuju dengan wadah tunggal bernama Peradi. Ada MoU itu. Kalau Sahnun mau jujur, malah Abdul Rahim itu berkali-kali ketemu saya. KAI setuju dengan nama Peradi. Mereka mau nggak sumpah pocong bahwa nggak ada kejadian seperti itu," kata Harifin, seusai salat Jumat, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (26/8).

Menurutnya kesepakatan wadah tunggal advokat antara Peradi dengan KAI terjadi saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) wadah tunggal advokat, pada Kamis 24 Juni 2010 lalu hanyalah formalitas. “Kesepakatan sesungguhnya sudah terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni 21 – 22 Juni 2010.

Bahkan beberapa hari sebelum penandatanganan MoU itu, Harifin menyatakan bahwa pengurus inti DPP KAI dan DPN Peradi sudah berkumpul bersama dengan pimpinan MA. Pertemuan itu menyepakati bahwa wadah tunggal advokat adalah Peradi. "Jadi MoU itu cuma formalitas saja. Kesepakatan pada Senin itu telah dihadiri pimpinan MA, para pengurus KAI dan Peradi semua ada," kata Harifin.

Usai pertemuan tersebut, kedua pihak meminta MA secepatnya memfasilitasi kesepakatan tersebut dihadapan publik dengan mengundang seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Polri, Kejaksaan dan Menteri Hukum dan HAM. "Tapi tiba-tiba Indra Sahnun ngotot nggak setuju kalau wadah tunggal advokat akhirnya namanya Peradi. Menkumham yang saat itu hadir secara langsung dan Denny Kailimang bertanya bagaimana ini. Sudah kumpul semua kok tidak jadi," kata Harifin.

Akhirnya, sambung Harifin, acara pendantanganan tetap dilangsungkan. “Indra memang sempat mencoretnya (nama Peradi). Tapi, nama Peradi itu ditulis kembali oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan,” pungkasnya.

Akan tetapi, pencoretan nama Peradi oleh Indra itu tidak perlu dipertimbangkan, karena dalam lembaran kesepakatan-kesepakatan sebelumnya, Indra sudah setuju wadah tunggal bernama Peradi. Inilah yang menjadi alasan Harifin, saat mendeklarasikan wadah tunggal, tetap menyebut nama Peradi.

Sebelumnya, Indra Sahnun Lubis menyatakan MA enggan menyerahkan piagam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) wadah tunggal advokat pada 24 Juni 2010. Menurutnya, Ketua MA, menutupi kejadian sesungguhnya saat penandatanganan itu terjadi.

Indra menyatakan, nama Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat sebenarnya telah dicoret dari piagam yang ditandatangani oleh KAI dan Peradi dihadapan Ketua MA itu. (Bie)



 
Berita Terkait Peradi
 
• Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
 
• PERADI Bantah Perpecahan Akibat Aturan Pemilihan Ketua dalam UU Advokat
 
• Perbaiki Permohonan, Advokat Tegaskan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum PERADI Multitafsir
 
• Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
 
• Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]