Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Kemekumham Selidiki Kaburnya Napi Narkoba
Wednesday 07 Dec 2011 15:11:05

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tiga narapidana (napi) perkara narkoba melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, Selasa (6/12) dini hari kemarin. Mereka tersebut berkewarganegaraan Iran, yakni Mohammad Razmi Ramazah, Ali Reza Rastegar Mozafar, dan Rasoul Sarlakian.

Para napi ini memanfaatkan waktu istirahat. Mereka diam-diam meninggalkan Lapas. Mereka menggunakan alat pemotong untuk membuat lubang di bagian belakang Lapas. Ketiganya berhasil lolos dan diluar tembok sudah menunggu temannya yang mengendarai sebuah mobil Toyota Avanza dan langsung melarikan diri.

Menkuham Amir Syamsuddin mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kaburnya tiga orang napi itu. Belum diketahui apakah ada unsur kelalaian petugas terkait kaburnya tiga napi WNA Iran dari Rutan Salemba. Saat ini Kemenkumham masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam tahap penyelidikan, sedang dilakukan pendalaman. Mereka menggunakan gergaji, karena di belakang ada perbaikan,” kata Amir Syamsuddin kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12).
Sementara dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Taswem Tarib menyatakan bahwa pihaknya menduga ada yang mengatur, sehingga mereka bisa melarikan diri keluar dari dalam rutan.

"Kejadiannya kemarin (6/12) sekitar pukul 04.35 WIB. Sepertinya semua sudah diatur dengan matang dengan dibantu pihak dari luar. Sebab, di luar (Rutan salemba) sudah disediakan mobil untuk membantu para napi melarikan diri," jelas dia.

Taswem mengatakan ketiga tahanan berhasil kabur dengan cara menggergaji jendela kamar dan keluar melewati tembok setinggi enam meter dengan menggunakan tali kabel. Ditambah lagi dengan adanya sejumlah stager atau besi konstruksi yang ada di dalam rutan, sehingga mereka bisa dengan mudah melewati tembok tersebut.

Setelah berhasil keluar, mereka sudah ditunggu dengan mobil yang sudah disediakan oleh pihak yang membantu. "Tapi dari keterangan Polres Jakarta Pusat, mereka yang membantu tahanan lari itu sudah ditangkap. Kami masih berkoordinasi terus dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini," tandas Taswem.

Sebelumnya diketahui ketiga tahanan itu berhasil melarikan diri melalui tembok tahanan dengan menggunakan tali kabel. Dan salah seorang diantaranya ditahan, karena memiliki narkoba jenis sabu 4,5 kilogram. Pihak rutan bersama aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap napi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]