Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KONI
Kemdikbud-KONI Jajagi Kerja Sama Dirikan Akademi Olahraga Nasional
Tuesday 19 Nov 2013 11:03:58

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh aat menerima audiensi Ketua Umum KONI Tono Suratman di Kemdikbud, Jakarta, Senin (18/11) sore.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bersama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menjajagi kerja sama mendirikan akademi olahraga nasional atau disingkat AKORNAS. Pendidikan formal selama satu tahun ini direncanakan membuka tiga jurusan yaitu ilmu olahraga (sport science), menejemen olahraga (sport management), dan kepelatihan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyampaikan, saat ini pihaknya sedang merintis berdirinya sekolah tinggi olahraga di Palembang. Dia juga mendukung upaya KONI Pusat untuk mendirikan akademi olahraga. "Kami dengan senang hati mendukung mulai izin operasional dan beasiswa buat siswanya," katanya saat menerima audiensi Ketua Umum KONI Tono Suratman di Kemdikbud, Jakarta, Senin (18/11) sore.

Mendikbud memberikan kebebasan mengenai bentuk lembaganya baik berupa akademi ataupun sekolah tinggi. Intinya, kata dia, sejalan dengan kebijakan pendidikan. "Lakukan secara bertahap dan bentuk tim teknis," katanya.

Selama ini, lanjut Mendikbud, pihaknya secara konsisten menyelenggarakan kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional. Dia berharap, agar pembinaan olahraga dibuat terintegrasi."Koordinasikan dengan Kemenpora," katanya.

Mendikbud menambahkan, bersamaan dengan berlakunya Kurikulum 2013 pihaknya sedang menata dan membenahi sejumlah bidang seperti seni, budaya, dan olahraga. Khusus untuk pendidikan jasmani dan kesehatan (Penjaskes) akan dimasukkan ilmu pengetahuan olahraga. "Kita susun buku pelajaran tentang Penjaskes baik di SD, SMP, dan SMA," katanya.

Tono menyampaikan, pendirian akademi olahraga ini untuk mempercepat proses menambah para pelatih-pelatih olahraga yang sekarang tersebar di 61 cabang olahraga. Tanpa langkah terobosan ini, kata dia, maka akan mengalami pasang surut dalam kepelatihan olahraga. "Saat ini kesulitan karena tidak punya pelatih-pelatih handal dalam membuat program. Mereka umumnya hanya membuat jadwal latihan karena belum mengikuti pendidikan formal," katanya.

Tono menjelaskan, setelah menyelesaikan pendidikan selama satu tahun mereka dapat melanjutkan ke jenjang diploma 2 (D2). Selanjutnya dapat menempuh dan menyelesaikan studi S1 dengan menambah dua tahun kuliah. "Akademi ini direncanakan berdiri di lima kota yaitu Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, dan Yogyakarta," katanya.(asw/kdb/bhc/sya)


 
Berita Terkait KONI
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
 
KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
 
KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
 
Masa Penahanan Ketua KONI DKI Winny Erwindia Ditentukan 17 September 2014
 
Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]