Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Dosen
Kemdikbud Godok Skema Peningkatan Tunjangan Dosen
Friday 17 Jan 2014 02:01:24

Mendikbud Mohammad Nuh.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menyusul cairnya tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sedang menyiapkan upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi. Ini dilakukan, kata Mendikbud Mohammad Nuh, Rabu (15/1) sore, sebagai bagian dari komitmen Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, dosen dan tenaga kependidikan, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 53, serta Peraturan Pemerintah No. 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Professor.

“Dirjen Dikti bersama para pemimpin perguruan tinggi negeri tengah menggodok upaya peningkatan kesejahteraan dosen melalui skema tunjangan profesi,” katanya menegaskan, seperti yang dilansir pada situs kemdikbud.go.id.

Nuh menjelaskan, selama ini, sebagaimana tertuang dalam UU No. 14/2005 dan PP No. 41/2009 tunjangan profesi dosen adalah setara dengan satu kali gaji. Kini sedang digodok formula tunjangan profesi yang dapat berimplikasi pada besarnya tunjangan profesi dosen, bisa lebih dari satu kali gaji pokok, bergantung pada kinerja masing-masing dosen.

“Ke depan, bagi dosen yang telah memenuhi kriteria-kriteria tertentu, besaran tunjangan tidak mesti satu kali gaji pokok, bisa lebih, sesuai dengan prestasi dan kinerjanya,” katanya. Bagaimana skema dan kriterianya? Inilah yang kini masih dibahas oleh para pemimpin perguruan tinggi negeri bersama Dirjen Dikti. “Dengan model pendekatan semacam ini, maka dosen akan semakin dihargai atas prestasinya,” ujar Mendikbud.

Dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, menurut Mendikbud, pihaknya juga tetap memperhatikan fakta bahwa untuk posisi anggaran Kemdikbud saat ini yang mencapai sekitar Rp 360 triliun lebih, sebesar 70 persen adalah untuk gaji pegawai, termasuk tunjangan. “Bisa dibayangkan jika upaya dalam memberikan kesejahteraan dalam bentuk pemberian tunjangan diperlakukan sama, tanpa pertimbangan-pertimbangan, maka anggaran pendidikan bisa habis hanya untuk gaji dan tunjangan.

Lalu bagaimana dengan program beasiswa, rehab kelas, dan kebutuhan pendidikan lainnya, yang juga memerlukan pendanaan?,” kata Mendikbud bernada tanya. Berkait dengan ada keinginan dari sebagian dosen yang mempermasalahkan Peraturan Presiden No. 88/2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemdikbud, melalui jalur hukum, Mendikbud mempersilakannya, karena itu bagian dari hak setiap warga negara.(Sukemi/kmdb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Dosen
 
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
 
Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri
 
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Datangkan 200 Dosen Asing
 
Guru Korban Kriminalisasi Uji Materi UU Guru dan Dosen
 
Wisuda ke-52 Unindra, Rasio Mahasiswa dan Dosen Sudah Penuhi Ketentuan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]