Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Komunikasi
Kembangkan Komunikasi Online, KPK-Dirjen Imigrasi Tanda Tangani Nota Kesepahaman
Sunday 28 Oct 2012 20:54:46

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan Dirjen Imigrasi Bambang Irawan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK menandatangani nota kesepahaman dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait sistem komunikasi online keimigrasian. Sistem ini berguna dalam eksekusi surat pencekalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam suatu kasus korupsi. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, di Gedung KPK, JL. HR. Rasuna Said, Kav.C1, Jakarta, Kamis (24/10).

Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa selama ini imigrasi ditempatkan sebagai etalase terdepan suatu negara untuk berkomunikasi dengan dunia internasional. Saat ini pun korupsi telah menjadi transnational crime yang di dalamnya para penjahat sudah menggunakan wilayah di luar kejahatannya untuk berlindung. “Ketika melintasi suatu negara, suka-tidak suka mereka harus melewati satu sistem lintasan yang menjadi otoritas imigrasi”, ucapnya.

Dalam konteks seperti itu, lanjutnya, peran imigrasi menjadi sangat penting dan strategis karena menjadi bagian dari pemberantasan korupsi. “Dalam pengalaman KPK menangani kasus korupsi yang pelakunya lari, peran imigrasi menjadi sangat strategis. Contohnya pada kasus Nazaruddin, Neneng, dan Nunun, yang melewati berbagai lintasan negara,” ucapnya, seperti yang dikutip dari kpk.go.id pada Kamis (25/10).

Menurutnya, setelah penandatanganam kerja sama ini, tim teknis akan bekerja dan mendesain sistem. Komunikasinya pun dibuat sederhana dan “paperless”. “Saat KPK membuat putusan untuk mencekal, maka surat tidak dikirim lewat kurir, melain melalui e-mail. Artinya, putusan di Imigrasi juga dapat dilakukan segera," ungkap Bambang.
Sementara itu, Bambang Irawan menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi saat ini telah memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang menghubungkan pusat data imigrasi dengan 44 tempat pemeriksaan imigrasi besar sehingga pemeriksaan imigrasi secara “real time` sudah dilakukan. “Dengan kesepakatan ini, kami tinggal menambahkan surat permohonan cekal dari KPK ke sistem besar," ungkap Bambang Irawan.(hms/kpk/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komunikasi
 
Memperingati Hardiknas, Presiden PKS Desak Pemerintah Gratiskan Wifi untuk Satu RT
 
Riza Fachrial Ketum Baru RAPI Dorong Kerjasama Internal dan Eksternal
 
Catatan Singkat; Komunikasi Defensif
 
Arogansi Gaya Komunikasi (Politik) Jelang Pilpres 2014
 
KPU Tak Henti Komunikasikan Masalah dengan Bawaslu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]