Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Qanun Aceh
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
Wednesday 16 Apr 2014 01:36:10

Ilustrasi. Aksi konvoi pengebaran bendera Bulan Bintang, di Aceh Utara.(Foto: BH/sul)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membahas simbol daerah Istimewa Aceh, bendera yang menyerupai bendara Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal tersebut merupakan polemik yang pada pertengahan tahun 2013 sempat menghangat dan dihentikan pembahasannya yang dinilai melanggar kesepakatan Helsinki.

"Selama mereka belum melaksanakan klarifikasi tersebut, bendera Aceh tidak boleh berkibar. Ini juga untuk menjaga ketentraman di sana,” ucap Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (15/4).

Untuk diketahui, bahwa di dalam surat klarifikasi Mendagri tersebut, pemerintah pusat merasa keberatan dengan sejumlah aturan yang tertuang di dalam Qanun, di antaranya mengenai lambang dan bendera daerah Aceh.

“Inti dari pertemuan tersebut antara lain meminta Pemerintah NAD melaksanakan klarifikasi Mendagri pada 27 Desember 2013 lalu terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013,” tegas Zudan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Mendagri lalu meminta agar Pemerintah NAD segera menyesuaikan substansi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Mendagri juga sempat mengultimatum Pemerintah NAD agar segera mengindahkan keberatan pemerintah pusat tersebut paling lama 15 hari sejak diterimanya surat klarifikasi tersebut pada 2013 lalu.

“Namun, hingga saat ini, provinsi paling ujung di Pulau Sumatera tersebut tetap bertahan dengan Qanun tersebut,” tutur Zudan.

Zudan menegaskan bahwa pihaknya juga meminta TNI/Polri untuk menurunkan bendera tersebut kalau masih terlihat berkibar di Aceh.

“Bendera Aceh sebaiknya memiliki corak netral jangan menyerupai bendera GAM. Kalau memang enggan mengganti simbol, maka ubah warna dari lambang daerah itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, pertemuan kedua belah pihak hari ini juga menandakan proses cooling down atau masa tenang dari polemik Qanun, antara pemerintah pusat dengan pemerintah NAD berakhir.

“Memang masih proses cooling down, masa tenang tersebut berakhir hari ini. Kalau memang belum ada titik temu setelah pertemuan nanti, bisa saja diperpanjang,” imbuh dia.

Djohan menegaskan pula bahwa, Pemerintah NAD harus menaati surat klarifikasi Mendagri tersebut jika masih merasa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Saya maunya selesaikan masalah Aceh ini dengan bijak. Apa yang menjadi kewajiban Aceh dan tugas pusat, harus diatur bersama,” ujarnya.(rls/bhc/dar)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]