Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Kembali Diperiksa KPK, Nazaruddin Sebut Ibas Yudhoyono
Tuesday 04 Dec 2012 18:23:23

Saksi M Nazaruddin pada Kasus Wisma Atlet, Kamis (29/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, yang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12) menjelaskan bahwa dirinya kembali akan memberikan bukti dokumen aliran dana yang ia setorkan ke Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dokumen yang dijelaskan itu akan saya laporkan ke KPK. Tiap bulan saya laporkan ke Ketum Demokrat," kata Nazaruddin, sapaan akrabnya, sebelum menjalani pemeriksaan terkiat penyidikan kasus pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Mantan Bendahara Partai Demokrat ini mengaku kerap melaporkan penggunaan keuangan partai kepada Ibas dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Ketika mendatangi gedung KPK, Nazaruddin memperlihatkan sebuah map kuning yang dikatakannya berisi dokumen aliran dana yang ia setorkan ke Anas. Ia berjanji akan membeberkan aliran dana yang diduga juga kepada Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat ke publik, usai ia diperiksa nanti. "Nanti pulang saya tunjukin," terangnya.

“Saya laporkan setiap bulan ke Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Mas Ibas. Saya jelaskan dokumentasi dan buktinya,” kata Nazaruddin menjawab pertanyaan pengacara Angie, Tengku Nasrullah, yang bertanya kepada siapa Nazaruddin bertanggung jawab saat masih menjadi bendahara umum Partai Demokrat. Menurutnya lagi, selama dia menjadi bendum, Partai Demokrat sudah mengeluarkan kas sebesar Rp 64 milyar. Dari jumlah tersebut, ada yang digunakan untuk pembuatan kalender bergambar Anas Urbaningrum. Penggunaan uang untuk pembuatan kalender itu pun, menurut Nazaruddin, dilaporkannya ke Ibas dan Anas. “Dilaporkan, ke Mas Ibas, Sekjen Demokrat,” ucapnya.

Mendengar pernyataan ini, Nasrullah pun memperjelas siapakah nama panjang Ibas yang dimaksud Nazaruddin tersebut. Kemudian Nazaruddin menjawab, “Ibas Yudhoyono. Saya tahunya Mas Ibas, yang penting belakangnya Yudhoyono,” kata Nazar disambut tawa hadirin persidangan. Lebih jauh Nazaruddin menjelaskan, pada 2010, dia diminta Anas untuk membuat 1 juta kalender. Biaya yang dibutuhkan Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Menurutnya, biaya untuk pembuatan kalender tersebut diambil dari sumbangan para kader. Nazaruddin mengaku diminta Anas untuk menagih uang dari Angelina, Mirwan Amir, dan Ketua Komisi IV DPR saat itu.

“Kalender diperintahkan Mas Anas untuk dibagikan ke masyarakat. Dana Rp 2,5 miliar, minta dari Angie, Mirwan Amir, Ketua Komisi IV. Saya bilang, Mas Anas konfirmasi dulu,” ujar Nazaruddin. Mantan anggota DPR itu juga mengungkapkan kalau uang yang digunakan Angie untuk sumbangan kalender itu didapat dari proyek universitas.

Sementara itu, dalam kasus Hambalang yang mengemuka karena nyanyian bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengatakan ada kejanggalan proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut. Belakangan, diketahui nilai proyek membengkak menjadi RP 2,5 triliun, dalam menyidik Hambalang, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama. Penyidik mengendus Deddy telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek ini, DK bertindak sebagai panitia lelang. Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Deddy membantah telah melakukan korupsi. Dia mengaku sudah melaksanakan proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

Sejak siang tadi Nazaruddin yang masih diperiksa oleh para penyidik KPK, dan puluhan wartawan masih menunggu hasil pemeriksaan, temuan-temuan baru dari pemeriksaan kali ini.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
• Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
• Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
• Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
• Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
• KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]