Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Kembali Ada Pengakuan Suap Rp 2 Miliar ke KPK untuk Amankan Perkara
Tuesday 15 Apr 2014 23:18:25

Ilustrasi. Dalam Menyambut Pemilu 2014 KPK Menayangkan Benner Raksasa di Gedung KPK Jakarta yang tertulis, ' PILIH YANG JUJUR.'(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor dengan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (16/4). Dalam sidang ini pengakuan saksi Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurahman, terkait adanya aliran dana suap sebesar Rp 2 miliar ke mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja guna pengamanan kasus Hambalang di KPK.

Disaat pengacara Tengku Bagus, Heru mencecar saksi mengenai isi Berita Acara Pemeriksan (BAP) yang mengungkap pada April 2011, ada pertemuan antara terdakwa, Tengku Bagus, Arifin, saksi dan Machfud Soroso.

Dimana Ade Rahardja telah di suap untuk mengamankan kasus Hambalang. Bahkan terungkap dengan muncul angka pengamanan yakni berjumlah Rp 2 miliar dalam pertemuan itu.

"Waktu itu, Pak Arifin di ruangan Pak Teuku Bagus. (Uang) diserahkan ke Pak Mahfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," Jawab Arief saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/4) .

Selesai sidang, Teuku Bagus mengatakan bahwa yang mengetahui perihal pengamanan dan permintaan uang tersebut adalah Arifin dan Mahfud Suroso.

Dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa Deddy Kusdinar memang pernah terungkap jika kasus Hambalang sudah diamankan di KPK. Sehingga, para oknum-oknum yang terlibat, percaya diri, bahwa KPK tidak akan menyidik kasus tersebut hingga akhirnya Deputi penindakan Ade Raharja di ganti.

Sebelumnya juga terdakwa mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dengan pengakuan dan pernyataan yang selama ini dilontarkan eks Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dalam berbagai kesempatan, dimana Nazar kerap mengatakan, kasus Hambalang telah diamankan di KPK.(bhc/dar)



 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]