Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus e-KTP
Kembali, Gamawan Fauzi Membantah Terlibat Kasus Korupsi e-KTP
Thursday 24 Apr 2014 15:45:24

Ilustrasi. Mendagri Gamawan Fauzi memberikan keterangan pers setelah melaporkan M Nazaruddin di depan gedung SPK Polda Metro Jaya, Jum'at (30/8/2013) lalu.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi membantah, memiliki keterlibatan secara langsung kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012, yang KPK telah menetapkan anak buahnya S (Sugiharto) selaku pejabat pembuat komitmen sebagai Tersangka, Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Gamawan, dalam proses tender pengadaan e-KTP telah dikuasakan kepada Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Saya PA, saya penggunaan anggaran saya kuasakan makanya ada KPA kuasa pengguna anggaran, dibawah KPA ada PPK , Pejabat Pembuat Komitmen," kata Gamawan, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Gamawan menegaskan, tidak terlibat dalam proses tender e-KTP, namun hanya menandatangani hasil pemenang tender, sesuai dengan Undang-undang.

"Kalau sudah saya kuasakan berarti saya tidak terlibat lagi, kecuali satu, perintah UU saya harus menandatangani hasil pemenang tender, yang diselenggarakan ketua panitia lelang yang memakai sistim elektronik," ungkapnya.

Gamawan menjelaskan, sebelum ditandatangani dirinya telah meminta BPKP untuk mengaudit harga tender e-KTP, serta meminta saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang harga lelang.

"Sama minta audit dulu kepada BPKP supaya saya tahu ini sudah benar atau masih ada yang salah, BPKP mengatakan ini sudah tidak ada yang salah, karena itu saya menandatangani,” ujar Gamawan.

Gamawan mengaku, sebagai Menteri nasibnya tidak ingin seperti mantan Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Kalau saya tidak menandatangani saya melanggar UU seperti yang terjadi oleh Pak Andi Malarangeng, Pak Andi tidak mau menandatangani karena itu disalahi oleh BPK. Saya sebelum ditender, saya datang ke KPK, saya presentasikan ini ke KPK, tolong ini dikawal, serta tolong berikan kami masukan tentang HPS yang sudah disampaikan, apakah penawaran ini telah benar apa belum. KPK mengatakan lakukan tender secara elektronik kita percepat itu, karena permintaan KPK seperti itu yang tadinya harus kelar 2012 kita percepat hingga 2011 karena ketaatan saya, lalu dampingi ini dengan LKPP, ini kita dampingi dengan LKPP.

Sementara sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi juga membantah prihal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangannya. Dia mengatakan para penyidik itu hanya menggeledah ruang Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Ruangan Pak Giarto (Sugiharto) saja yang digeledah. Pagi memang ada (penyidik KPK) bertemu saya di sini," ujar Gamawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (23/4) sore.(bhc/dar)





 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]