Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Duka Cita
Kematian George Michael, Polisi: Tidak Dapat Dijelaskan Tapi Tidak Mencurigakan
2017-01-08 08:09:05

George Michael, 25 June 1963 - 25 December 2016.(Foto: Istimewa)
LONDON, Berita HUKUM - Terkait penyanyi dan bintang pop dunia George Michael yang meninggal, Polisi Inggris berusaha membangun fakta tentang kematian bintang pop George Michael pada Hari Natal 2016 dengan menyampaikan pernyataan mengenai kasus tersebut.

Polisi Thames Valley pada Jumat (6/1) menyebut kematian George Michael "tidak dapat dijelaskan tapi tidak mencurigakan".

Menurut pernyataan itu, penyelidikan polisi menggunakan "praktek standar dalam kasus seperti ini untuk memungkinkan petugas koroner menentukan seluk beluk kematian."

"Bertentangan dengan laporan-laporan media", kepolisian menyatakan bahwa unit kejahatan besar tidak ditugaskan dalam penyelidikan tersebut.

"Sebagai bagian dari penyelidikan kepolisian Thames Valley atas nama Oxfordshire Coroner dalam kematian yang tidak dapat dijelaskan tetapi tidak mencurigakan ini petugas sedang membangun fakta yang juga meliputi penyampaian pernyataan," demikian pernyataan kepolisian yang dikutip laman The Hollywood Reporter.

Meninggalnya mantan personel Wham yang melambung namanya pada era 1980-an dan 1990-an, Michael ditemukan tewas di rumahnya sesaat sebelum makan siang pada Hari Natal.

Michael yang terlahir dengan nama Georgios Kyriacos Panayiotou di London utara berhasil menjual lebih dari 100 juta album selama kariernya di dunia musim yang bertahan empat dekade. lagunya yang hit; Young Guns, Wake Me Up.. Before You Go Go, and Club Tropicana.

Media Inggris melaporkan polisi meminta keterangan dari mitra Michael, Fadi Fawaz, yang mengatakan bahwa dia yang menemukan Michael dalam kondisi tidak bernyawa pada Hari Natal.

Manajer Michael mengatakan bahwa pria berusia 53 tahun itu meninggal dunia karena gagal jantung.

Namun hasil pemeriksaan post-mortem tidak meyakinkan dan pemeriksaan lebih lanjut diperintahkan dilakukan dan hasilnya diperkirakan sudah ada dalam sekitar dua minggu.(dbs/bh/sya)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]