Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kecelakaan Pesawat
Keluarga Korban Pesawat MH370 Menggugat di Beijing
2016-03-08 06:43:21

Pesawat Malaysia Airlines MH370 hilang pada tanggal 8 Maret 2014 lalu. Keluarga korban MH370 mengajukan gugatan di Mahkamah Transportasi di Beijing.(Foto: Istimewa)
BEIJING, Berita HUKUM - Dua belas keluarga korban warga Cina dalam pesawat Malaysia Airlines MH370 mengajukan gugatan ganti rugi di Beijing, sehari menjelang batas waktu pengajuan gugatan hukum.

Mereka mengatakan ingin mereka sebenarnya bukan hanya ingin mendapat ganti rugi namun membantu pengadilan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi atas keluarga mereka dan pihak yang bertanggung jawab.

Penerbangan MH370 hilang dalam penerbangan dari Kuala Lumpur menuju Beijing pada 8 Maret 2014, dengan 239 penumpang serta awaknya dan sampai sekarang masih belum ditemukan.

Istri korban MH370 minta ganti rugi Rp10,2 miliar

Besar kemungkinan' puing di Mozambik dari Boeing 777

Pencarian MH370 di Pulau Reunion digalakkan

Berdasarkan kesepakatan internasional, maka keluarga korban memiliki waktu dua tahun setelah kecelakaan udara untuk mengajukan gugatan hukum.

Peringatan dua tahun hilangnya pesawat Malaysia Airlines tersebut akan berlangsung Selasa (8/3).

Sementara 32 keluarga korban lain -yang sebagian besar warga Cina- mengajukan gugatan terpisah di Malaysia. Seluruhnya terdapat 153 warga Cina yang berada di dalam pesawat yang naas tersebut.

Hingga saat ini pencarian atas puing-puing pesawat jenis Boeing 777 masih dilakukan dan nasib pesawat serta penumpang di dalamnya tetap menjadi misteri terbesar dalam dunia penerbangan modern.

Awal Maret, ditemukan puing di Mozambik yang berasal dari Boeing 777 dan Menteri Transportasi Malaysia, Liow Tiong La, berpedapat 'besar kemungkinan' puing berasal dari pesawat MH370 yang hilang.

Bulan Agustus tahun lalu, pihak berwenang juga menemukan bagian sayap pesawat milik MH370 di pantai pulau Reunion di Samudra Hindia.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]