Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kecelakaan Pesawat
Keluarga Korban Jatuhnya Cessna PA 31/350 Berdatangan ke Kamar Jenazah
Monday 27 Aug 2012 09:03:47

Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat Cessna (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Keempat korban jatuhnya pesawat Cessna Piper Navaju PA-31/350 di Gunung Mayang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim), yang di temukan Tim Gabungan Basarnas, TNI/Polri pada Minggu (26/8) pukul 17.25 Wita, malam tadi Senin (27/8) sekitar pukul 03.05 Wita sudah tiba di kamar jenazah Rumah Sakit Umum (RSU) A.W. Syahrani Samarinda.

Dari ke 4 korban, Capt. Marshal Bashir (Pilot), Kapten Sus Suyono (O.S) dari AU Mabes Polri, Peter Jhon Elliott (Australia) dan Jandri Jandrizal (Surveyor) kedua korban dari PT. Elliott Geogrhysies International (EGI) yang rencananya hari ini dan besok dilakukan Indentifikasi oleh Tim DVI Polda Kaltim. Keempat korban tiba di Kamar jenazah pukul 03.05 Wita dengan menggunakan mobil ambulan yang berisi 4 kantong jenazah.

Diruang tunggu kamar jenazah terlihat keluarga korban Mr. Peter Jhon Elliot, istrinya terlihat menggunakan baju warna kuning, tak henti-hentinya menangis, serta anaknya Pilot Marshal Bashir, juga tampak Kapolresta Samarinda Kombes Ariep Prapto Seno, yang sejak pukul 08.00 Wita pagi sedang menunggu Wakapolda untuk melihat kondisi ke empat korban.

Beberapa keluarga korban seperti, Hurh Elliott (Anak Piter Jhon), Donald Elliott (Kaka lakilaki Piter Jhon), Jennifer Elliott (Adik Perempuan) dan Lita (Istri Peter Jhon Elliot) serta Dipa (anak) pilot Capt. Marshal Bashir. Keluarga korban masih menunggu proses indentivikasi yang dilakukan DVI Polda Kaltim. Sekitar pukul 09.15 Wita istri Handri Jandrizal tiba di kamar jenazah, dengan ishak tangis di dampingi keluarga memasuki ruang DVI.

Kapolda Kaltim Brigjen Pol Rusli Nasution didampingi Kapolres Samarinda Kombes Pol Ariep Prapto, juga Kombes Pol dr. Budi Heryadi kepada wartawan di Kamar Jenazah RSU A.W. Syahrani mengatakan, "hari ini sementara dilakukan indentivikasi para korban. Kita harapkan secepatnya bisa selesai dan diserahkan kepada pihak keluarganya," ujar Rusli.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kecelakaan Pesawat
 
Pesawat Susi Air Hilang Kontak di Timika, 7 Penumpang Semuanya Ditemukan Selamat
 
Dihimbau, Bagi Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Agar Hati-hati Tandatangani Surat Pelepasan Asuransi
 
Susanti Agustina: Pengacara Keluarga Korban Pesawat Jatuh
 
FDR Black Box Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Panglima TNI: Lokasi Penemuan Sesuai Perkiraan
 
Komisi V Segera Panggil Menhub Pasca Jatuhnya Sriwijaya SJ-182
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]