Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penipuan
Keluarga Daeng Azis Ditipu
2016-05-13 19:21:56

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono, saat memberikan keterangan kepada para wartawan, Jumat (13/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mendapat laporan dari keluarga Daeng Aziz terkait kasus penipuan uang sebesar Rp50 juta, yang diilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai Wadir Krimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan telah diterima pada tanggal 8 Maret lalu dengan terlapor atas nama Ahmad Dahlan.

"Ada penelpon yang mengaku sebagai Wadirkrimum kepada keluarga Azis dan meminta Rp200 juta untuk jaminan tersangka," kata Kombes Awi Setiyono, Jumat (13/5).

Kabid Humas menjelaskan, keluarga Azis percaya begitu saja bahwa penelepon tersebut bisa menjamin Azis, agar penangguhan penahanannya dikabulkan. Namun, keluarga Azis hanya menyanggupi uang sebesar Rp50 juta.

"Korban percaya dan mentransfer uang Rp50 juta, ternyata baru merasa tertipu karena kasus tetap lanjut," jelasnya.

Kombes Awi menjelaskan, jika seseorang ingin mengajukan penangguhan penahanan, harus disertai dengan jaminan. Menurut dia, hal itu jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Siapapun yang meminta penangguhan penahanan harus ada jaminan, itu sesuai dengan perundang-undangan," paparnya.

Jaminan tersebut bisa berupa uang, barang, maupun orang. Nantinya, jaminan tersebut diserahkan kepada panitera Pengadilan Negeri. Bukan ke rekening pribadi.

Pihak Panitera nantinya akan menyimpan jaminan tersebut dan akan memberikan tanda terima kepada pihak pemohon penangguhan penahanan, untuk diberikan kepada pihak penyidik.

Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu tiga bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke kas negara.

"Jaminan orang, jaminan barang dan uang itu memang ada Undang-undangnya. Itu jadi bukan berdasarkan permintaan penyidik itu dasarnya Undang-undang," ucapnya.

Awi menegaskan pihaknya dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum selalu berpedoman sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Dalam kasus ini tidak ada penangguhan penahanan. Ini murni penipuan tolong digaris bawahi. Kita ini bekerja berdasarkan KUHAP," paparnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]