Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Ganja
Keluarga Bob Marley Ciptakan Merek Ganja
Wednesday 19 Nov 2014 10:17:50

Perusahaan rencananya akan menjual krim oles ganja dan berbagai aksesoris lain. Bob Marley meninggal di usia 36 tahun karena kanker.(Foto: twitter)
WASHINGTON, Berita HUKUM - Keluarga penyanyi reggae asal Jamaika, Bob Marley, meluncurkan produk yang mereka klaim sebagai merek ganja pertama di dunia. Merek yang diberi nama Marley Natural ini akan digunakan dalam produk-produk krim lotion ganja dan sejumlah aksesoris.

Anak almarhum Bob Marley, Cedella Marley, putri sulung dari legenda musik yang meninggal karena kanker pada tahun 1981 dan merupakan figur yang paling ikonik Jamaika mengatakan ayahnya akan senang jika orang-orang mengerti tentang "kekuatan penyembuhan dari bahan-bahan herbal."

Merek baru tersebut sedang dikembangkan keluarga Marley bersama Privateer Holding, sebuah perusahaan yang berbasis di Washington.

Produk itu akan dijual di Amerika Serikat dan mungkin secara global mulai tahun depan.

"Bob Marley mulai mendorong legalisasi lebih dari 50 tahun yang lalu. Kita akan membantunya menyelesaikannya," ujar Direktur Eksekutif Privateer, Brendan Kennedy, kepada NBC.

Sejumlah negara bagian AS sudah melegalkan konsumsi ganja di Colorado dan Washington.
Negara Bagian Alaska, Oregon dan Distrik Columbia siap untuk mengikuti langkah tersebut setelah adanya pemungutan suara yang mendukung legalisasi awal bulan ini.

Bob Marley, yang meninggal karena kanker pada Mei 1981, menganggap ganja sebagai bagian penting dari jalan hidup gerakan spiritual Rastafari.

Karena itu, selama hidupnya, dia mendukung legalisasi produk ganja.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Ganja
 
Ganja Ditetapkan Kementan sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat
 
Setelah Uruguay, Kanada Resmi Legalkan Penggunaan dan Penjualan Ganja
 
Babinsa Kodim 0103 Temukan Ladang Ganja di Lhokseumawe
 
Ganja Dilegalkan, 13 Perusahaan Denmark Antre Ajukan Izin Menanam
 
Kekurangan Ganja, Negara Bagian di AS Siap Terapkan 'Kondisi Darurat'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]