Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kecelakaan Mobil Livina
Keluarga Andika P Harahap Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Atas Tabrakan Maut Grand Livina
Saturday 29 Dec 2012 21:16:45

Ibu Andika, Ine Irawati dan Pengacaranya saat menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga korban, Sabtu (29/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Andika Pradika Harahap (26), pengemudi mobil Nissan Grand Livina B 1796 KFL, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh penyidik dari unit kecelakaan lalu lintas Polres Metro Jakarta Selatan di ruang paviliun Anggrek Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Penyidik yang datang menggunakan mobil Mitsubishi Duble kabin sekitar pukul 15:40 WIB.

Ibu kandung tersangka Andika Pradika, Ine Irawati dalam jumpa pers kepada wartawan didampingi Kuasa Hukum Hidayat SH di RS Fatmawati Jakarta Selatan Sabtu malam (29/12) mengatakan, "saya selaku Ibu dari Andika Pradika, menyampaikan permohonan maaf kami sebesar-besarnya kepada keluarga korban, semoga keluarga korban yang ditinggal diberikan ketabahan, yang masih sakit cepat sembuh kembali, dan mohon maaf juga kepada masyarakat Indonesia," ujar ibu Andika.

Menurut penuturan ibu Andika, Andika sebelum pergi malam sempat meminta izin, dan ia pergi bersama Cristian (Huanchuoel Melboure) yang merupakan temen Andika, dia ngomong ada temennya datang dari Australia. Andika merupakan putra pertama saya dari tiga anak saya.

"Andika masih trauma dan shok karena dipukuli saat kejadian. Dia anak baik, mudah membantu temannya, dan dia suka izin asal keluar rumah," ujar Ine ibu Andika.

Sementara pengacara Andika, Hidayat mengungkapkan, Andika diperiksa dalam kondisi lemas, dia masih shok dan takut karena dia tahu ada menabrak dan meninggal dunia, dia hanya bisa berjalan sampai di tempat tidur dan kamar mandi.

"Setelah pulang dari Cafe Tifosi di Kemang, dia ngobrol sama Huanchoel dan cerita-cerita, kemudian tiba-tiba dia menabarak, si Hounchoel kaget ada suara tabrakan dan Andika langsung melarikan mobil karena kaget. Saking paniknya, dia langsung mematikan lampu mobil, dan kepalanya terbentur, serta menabrak motor yang parkir di tambal ban, dan selanjutya dia menabrak warung pecel lele, ada 25 pertanyan dari penyidik Polisi, Andika sadar setelah tiba di rumah sakit," ujar Hidayat pengacar Andika.

"Mengenai santunan, kami keluarga bertanggungjawab, secara perdataan tentang santunan juga pada yang meninggal, utusaan dari pihak korban sudah ketemu di rumah sakit, dan kami sudah konfirmasi kepada pihak keluarga," pungkas Hidayat pengacara Andika Pradika Harahap.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kecelakaan Mobil Livina
 
Andika Pradika Sudah Ditahan di RS Polri Keramat Jati
 
Supir Grand Livina Maut, Andika Masih Sadar Saat Dibawa ke RS Fatmawati
 
Keluarga Andika P Harahap Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Atas Tabrakan Maut Grand Livina
 
SIM Sopir Maut Nissan Grand Livina Ternyata Sudah 2 Tahun Mati
 
Sopir Maut Nissan Grand Livina Andita Pardita Mabuk Alkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]