Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Asian Agri
Keluar Negeri Pun Aset Asian Agri Diburu Kejaksaan Agung
Thursday 27 Jun 2013 00:10:33

Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dibantu oleh Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Pertanahan Nasional serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akan mengamankan aset dari 14 perusahaan kepala sawit yang tergabung dalam PT Asian Agri Group (PT AAG).

Adapun 14 anak perusahaan AAG yang diawasi, terdiri dalam dua wilayah yaitu, Sumatera Utara dengan perusahaan PT Supra Matra Abadi, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, PT Hari Sawit Jaya, PT Indosepadan Jaya, PT Andalas Inti Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, dan PT Nusa Pusaka Kencana.

Di Provinsi Riau dan Jambi, yaitu PT Rigunas Agri Utama, PT Raja Garuda Mas Sejati, PT Dasa Anugerah Sejati, PT Mitra Unggul Pusaka, serta PT Tunggal Yunus Estate. Lalu, PT Inti Indosawit Subur.

Dalam kasus ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Mahfud Manan mengatakan, hingga saat ini terus memburu aset dari perusahaan PT AAG milik Sukanto Tanoto yang di luar negeri.

Hal ini dilakukan oleh Kejagung sebagai bagian dari langkah inventaris aset PT AAG yang telah dijatuhi denda senilai Rp 2,5 triliun oleh Mahkamah Agung (MA), dalam perkara penggelapan pajak yang tercantum dalam putusan Suwir Laut.

"Putusan MA memberi jangka waktu satu tahun. Jadi satu tahun itu sambil mencari tahu (memburu aset PT AAG). Sedang berproses (inventaris aset di luar negeri), itu merupakan bagian dari antisipasi proses administrasi, kalau satu tahun tidak dibayar tunai maka disita," kata Mahfud di gedung Kejagung, Rabu (26/6), kepada Wartawan.

Mahfud mengatakan, Kejagung sudah menerima berkas sembilan tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menyusul perkara Suwir Laut yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) salah satunya berkas Linda Rahardja, dan Eddy Lukas. "Berkasnya kita sudah terima dan sedang diteliti, kira-kira seperti itu," imbuh Mahfud.

Seperti diketahui Jaksa Agung, Basrief Arief juga mengatakan, pihaknya terus berupaya mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp 2,5 triliun secepatnya. "Lebih cepat lebih baik," kata Basrief. Dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pun secara jelas telah mengatakan bahwa aset-aset PT AAG akan diawasi agar jangan sampai dialihkan.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Asian Agri
 
Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
 
Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
 
Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
 
Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
 
Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]