Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perempuan
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
2021-04-06 21:58:53

Direktur Eksekutif Wahid Foundation Mujtaba Hamdi saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Training Akses Perempuan Terhadap Keadilan.(Foto: dokpri)
SURABAYA, Berita HUKUM - Mewujudkan perdamaian di tengah-tengah masyarakat melalui program Women Participation for Inclusive Society (WISE) - GUYUB dengan target sasaran di 3 provinsi yakni Jawa Barat (Bogor dan Depok), Jawa Tengah (Solo Raya) dan Jawa Timur (Malang Raya dan Sumenep), Wahid Foundation telah menjalin kerjasama dengan UN Women dalam pelaksanaan 'Program Desa Damai' yang diawali pada tahun 2017.

Diketahhui, program tersebut dilaksanakan untuk menguatkan pelaksanaan Desa Damai dengan mengedepankan mekanisme komunitas yang responsif gender untuk mempromosikan komunitas yang damai dan berkeadilan gender.

Terkait hal tersebut, Wahid Foundation pada Jumat-Minggu (2-4/4/2021) mengadakan training 'Akses Perempuan Terhadap Keadilan Bagi Kelompok Kerja Wilayah Jawa Timur' di Hotel Novotel Surabaya-Hotel dan Suites.

Direktur Eksekutif Wahid Foundation Mujtaba Hamdi mengatakan melalui kesempatan tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan kemampuan responsif. "Menguatkan kapasitas seluruh elemen masyarakat termasuk kelompok perempuan dan pemuda yang tergabung di dalam Kelompok Kerja (Pokja) Desa/Kelurahan Damai untuk akses terhadap keadilan (acces to justice) dan proteksi perempuan pada komunitas responsif gender untuk mengatasi ekstremisme kekerasan dan meningkatkan hak-hak perempuan," kata Mutjaba dalam sambutannya

"Training yang diselenggarakan tersebut merupakan kelanjutan dari training sebelumnya pernah dilaksanakan, yaitu Training 'Pencegahan Ekstremisme Kekerasan dan Literasi Hukum Kelompok Kerja Desa/Kelurahan Damai' yang dilaksanakan 27-29 Februari lalu di Surabaya," imbuh dia.

Dikatakannya, tujuan dilaksanakan training kedua tersebut, selain untuk memperkuat kapasitas Pokja, juga untuk memberikan wawasan lebih dalam tentang bagaimana membangun dan mengakses skema keadilan yang lebih konkret di tingkat desa, yaitu melalui kerangka hukum nasional terkait dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan.

"Melalui training ini secara operasional/praksis kita bisa membangun kerangka yang paling konkret di desa yaitu membangun kerangka yang bisa mengakses terhadap keadilan yang ada, yaitu yang pertama kerangka hukum nasional terkait dengan perlindungan terhadap hak-hak perempuan," ujar Mujtaba.

Training tersebut, lanjut Mujtaba, para peserta juga diberikan wawasan tafsir keagamaan khususnya dalam agama Islam tentang pentingnya pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak
perempuan,kebhinekaan, dan perdamaian sehingga diharapkan Pokja dapat berpartisipasi menyebarkan perdamaian melalui referensi ideologi Islam yang damai.

"Selain materi tentang tafsir keagamaan, para peserta yang terdiri dari beberapa Pokja Desa Damai tersebut juga diberikan wawasan dan pengetahuan tentang keparalalegalan atau keterampilan hukum dalam mendampingi dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya permasalahan kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak perempuan dan anak melalui mekanisme hukum formal yang berlaku, baik hukum keluarga maupun hukum pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika training tersebut juga memberikan wawasan dan keterampilan kepada Pokja Desa Damai sebagai pendamping dan pembela hak - hak perempuan dalam menyelesaikan segala permasalahan atau sengketa melalui hukum informal, yaitu konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsiliasi.

"Training 'Akses Perempuan Terhadap Keadilan Bagi Kelompok Kerja Wilayah Jawa Timur' melibatkan banyak peserta yang merupakan perwakilan dari Desa/Kelurahan Damai di Wilayah Malang dan Sumenep, yaitu perwakilan Pokja Kelurahan Damai Candirenggo dan Pokja Desa Damai Sidomulyo Kabupaten Malang, beserta perwakilan Pokja Desa Guluk-Guluk dan Pokja Desa Damai Payudan Dundang Kabupaten Semenep, Jawa Timur," paparnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Perempuan
 
• Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
• Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
• Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
• Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
• Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]