Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penculikan
Kelompok AO Rencanakan Penculikan Target Tertentu
Tuesday 15 Nov 2011 20:29:10

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Saud Usman Nasution
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kelompok teroris jaringan Abdullah Omar berencana melakukan penculikan terhadap polisi, pejabat, atau tokoh yang yang mereka anggap sebagai musuh. Mereka juga memiliki tujuan memerangi kaum syiah.

Untuk melaksanakannya, kelompok ini menyiapkan oprasi yang disebut dengan ‘Operasi Ightilat’. Rencana penculikan secara cepat dan rahasia, sehinga membutuhkan senjata api. Selain itu, kelompok ini juga telah melakukan pelatihan militer ('Iddad).

“Atas rencana ini, kelompok itu melakukan pelatihan peculikan secara cepat dan rahasia, penggunaan senjata api, bongkar pasang senjata api, dan juga menembak secara akurat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Saud Usman Nasution dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).

Menurut dia, kelompok pemasok senjata api Abu Omar juga telah memiliki struktur dan sel tersendiri atau Halaqoh (pengajian kecil) di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dalam upaya aksi terorisme yang akan dilakukan. Sel-sel tersebut memiliki sejumlah target dalam melancarkan aksi terornya, termasuk menyerang kelompok muslim Syiah, karena dianggap tidak murni Islam.

"Dari keterangan para tersangka yang sudah diperiksa, pertama mereka ingin menghidupkan kegiatan kemiliteran dari kelompok ini. Kemudian, mereka juga bertujuan untuk memerangi kaum Syiah di Indonesia. Alasannya, Syiah itu dianggap tidak murni Islam," imbuhnya.

Sejak penangkapan Juli 2011 lalu, Densus 88 telah menangkap 18 orang, termasuk Abu Omar atas kepemilikan senjata api ilegal dari Filipina. Turut disita belasan senjata api, belasan magazen, seribu lebih butir peluru, hingga teleskop. Satu orang lainnya dilepaskan, karena tak terkait langsung dengan kelompok tersebut.

Selain kepemilikan senjata api, kelompok pemasok senjata api ilegal Abu Omar, juga terlibat upaya pembunuhan mantan Menhan dan Ketua Umum PKB Matori Abdul Djalil pada 1999 dan pemasok senjata api kepada kelompok yang menyerang Pos Brimob di Desa Loki, Pulau Seram, Maluku pada 2004.

“Petugas mendapatkan bukti berupa dokumen yang berisi perencanaan kelompok tersebut untuk menyerang dua kantor polsek di Jakarta Barat. Polisi diincar, karena dikategorikan toghut atau setan,” imbuh Saud.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Penculikan
 
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
 
Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
 
Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
 
Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
 
Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]