Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Wisata
Kelola Anggaran Desa Wisata dan Dana Hibah Agar Tepat Sasaran
2021-02-18 07:31:07

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bekerjasama untuk memformulasikan langkah-langkah akurasi database, terkait rencana pengembangan desa wisata dan permintaan bantuan hibah dari hotel dan restoran agar tepat sasaran.

Ajakan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Acara Sosialisasi Antikorupsi di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (15/2) di Kantor Kemenparekraf. Acara itu juga diikuti oleh PLT Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI KPK, Wawan Wardiana dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

"Beberapa waktu lalu Kemenparekraf mencanangkan ada 200 desa wisata untuk Labuhan Bajo. Ini menjadi catatan bersama agar desa pariwisata benar-benar terwujud, tidak diselewengkan anggarannya. Kemudian saya juga bisa melihat bahwa ada 191 pengelola hotel dan restoran di DKI telah mengajukan dana hibah agar mereka dapat dukungan. Ini diharapkan dapat menghindari hal-hal yang berbau korupsi," pesan Lili.

Menparekraf Sandiaga Uno menyambut baik ajakan KPK untuk mendampingi dan mengawal program kementeriannya. "Mohon kami dikawal untuk membangkitkan sektor wisata dan membangkitkan ekonomi kreatif, juga beberapa program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional)," jelas Sandi.

Dia menambahkan menanam budaya antikorupsi amat penting pada seluruh elemen pejabat pemerintahan, tidak terkecuali seluruh ASN di lingkungan Kemenparekraf dan Baparekraf.

Sandi menyebutkan, "Saya telah menetapkan SK unit pengendalian gratifikasi (UPG) kementerian dan badan. Saat ini saya juga mengingatkan kembali bagi seluruh pejabat Kemenparekraf baparekraf untuk yang terkualifikasi harus menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) masing-masing kepada KPK RI."(KPK/bh/sya)


 
Berita Terkait Wisata
 
24 Daftar Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2024 Versi CNN, Ada Pulau Sumba
 
Upayakan Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Wisata Labuan Bajo
 
Tren Wisata Walking Tour di Jerman dan Indonesia
 
Anggota DPR Nilai Pemerintah Lalai Awasi Tempat Wisata
 
Sambangi BP2MI, Menparekraf: Selain Duta Wisata, PMI Juga Duta Produk Ekonomi Kreatif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]