Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Opini Hukum    
 
Oleh : HB Arifin
Kekosongan Ideologi
Sunday 24 Mar 2013 02:56:47

Ilustrasi
Sejak reformasi 13 tahun silam, bangsa ini tidak lagi memiliki ideologi.
Pancasila, satu-satunya ideologi negara ini, dicampakkan. Negara mengalami
kekosongan ideologi. Padahal ideologi inilah sejatinya yang menjadi perekat
utama bangsa ini.

Pancasila dibuang akibat cara-cara rezim Soeharto selama orde baru memaksakan
ideologi perekat bangsa ini secara otoriter. Pancasila diindoktrinasi ke segenap
generasi bangsa, dengan cara dipaksakan. Pancasila akhirnya hanya menjadi kode
kekerasan yang menyerang psikologis bangsa.

Akibat indoktrinasi otoritarian seperti itu, ideologi agung Pancasila akhirnya
diterima secara tidak alami dan penuh keterpaksaan. Akhirnya ada penentangan.
Begitu reformasi diteriakkan, bukan cuma rezim yang dijatuhkan, tetapi Pancasila
turut dibuang. Pancasila dianggap sebagai atribut rezim yang lalim.

Pada saat yang sama, para tokoh reformasi bereforia membelenggu Pancasila.
Ideologi bangsa ini hanya dicentelkan sebagai atribut negara tanpa makna. Segera
setelah itu, bangunan bangsa ditopang oleh ideologi baru yang diimpor dari luar.
Perang ideologi pun terjadi.

Sistem dan tatanan pemerintahan tidak lagi menggali filosofi Pancasila sebagai
satu-satunya sistem yang digunakan. Demokrasi yang ditemukan dan dibangun sama
sekali keluar dari nilai-nilai Pancasila. Keinginan menyejahterahkan rakyat,
membangun fondasi ekonomi tidak dipondasi oleh nilai kemanusiaan dan keadilan
dalam Pancasila.

Perseteruan pun kembali terjadi. Perang ideologi berlangsung. Ideologi
liberalisme, kapitalisme dan agama saling sikut. Masing-masing punya pengikut.
Cara-cara kekerasan bahkan ditempuh untuk mengusung dan mematenkan ideologinya.
Konflik ideologi diam-diam dipersenjatai hingga hari ini.

Pada detik yang sama, tokoh-tokoh bangsa sibuk membangun kekuasaannya sendiri
dan mengambil keuntungan atas runtuhnya ideologi. Akhirnya Pancasila tetap
terjerembab. Kekuatan elite yang ingin menegakkan kembali Pancasila tidak
memiliki kekuatan dan kekuasaan. Pancasila pun makin terpuruk.

Kepemimpinan SBY dalam dua periode juga tidak memberi tempat bagi hadirnya
Pancasila di tengah-tengah masyarakat. Terjadi kekosongan ideologi. Pancasila
hanya dokumen tanpa pelaksanaan. Pancasila hanya kata-kata tanpa makna.
Pancasila hanya istilah tanpa implementasi. Pancasila tak memiliki tempat dan
menghilang dari ruh bangunan bangsa ini.

Pancasila harus menjadi ideologi bangsa dan negara ini. Pancasila yang
menyatukan, yang merekatkan, yang membangun, yang menyemangati, dan meneguhkan
bangsa ini. Pancasila harus kembali mengisi ideologi bangsa dan negara dan
menepiskan semua ideologi lainnya. Kita anamkan melalui pendidikan dan
kebudayaan rakyat.(*)

*Penulis adalah pemerhati politik dan sosial


 
Berita Terkait Oleh : HB Arifin
 
Angelina Sondakh
 
Rakyat Belum Rasakan Kehadiran Nyata Seorang Pemimpin
 
Hidup Glamour Pejabat di Negeri Miskin
 
Kekosongan Ideologi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]