Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Perempuan
Kekerasan tehadap Perempuan dan Anak Meningkat
Monday 14 Nov 2011 20:59:05

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Selatan menempati posisi kedua terbanyak di Jakarta. Untuk itu, Pemkot Jakarta Selatan dituntut segera memperbaiki kualitas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang berada di wilayah tersebut.

Dengan upaya itu, nantinya diharapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat ditangani segera, sehingga kasusnya dapat menurun. "Jakarta Selatan terbanyak untuk kasus kekerasan pada perempuan dan anak pada pada 2010 dengan jumlah 149 kasus," kata Wakil Ketua P2TP2A DKI Jakarta Renny Nurhadi dalam acara sarasehan di Jakarta Selatan, Senin (14/11).

Diungkapkan Renny, data yang ditangani P2TP2A di Jakarta selama 2010, tercatat sebanyak 935 kasus. Kasusnya banyak didominasi kekerasan fisik sebesar 73 persen, lalu pelecehan seksual sebesar 15 persen, perdagangan manusia sebesar 11 persen, dan lain-lain sebesar 1 persen. "Kasus kekerasan mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ini yang harus kita cegah bersama," katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Selatan, Anas Effendi mengatakan, pihaknya segera memperbaiki kualitas P2TP2A yang ada di Jakarta Selatan. Unit terkait akan diupayakan untuk lebih aktif lagi memberikan penyuluhan maupun konseling.

“ Hal ini untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sedangkan untuk korban, kami berjanji akan membantu memberikan perlindungan dan pemenuhan sepenuhnya,” tandas dia.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Perempuan
 
Susi Pudjiastuti dan Sejumlah Tokoh Perempuan Kritik Keras Pernyataan Mahfud
 
Cerita Penari Perempuan 106 Tahun Menolak Disebut 'Tua', Masih Rajin Tulis Buku dan Bikin Film, Apa Rahasianya?
 
Kelompok Kerja Desa Damai, Wahid Foundation Gelar Training Akses Perempuan terhadap Keadilan
 
Sulli: Perempuan yang Berani Memberontak terhadap Dunia K-pop
 
Bukan Sekedar Slogan, Kesetaraan Gender Harus Diwujudkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]