Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
SDA
Kekayaan Alam Indonesia Hanya Tinggal 30 Persen
Thursday 05 Jan 2012 02:38:13

Kerusakan alam akibat pertambangan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Indonesia mengalami krisis ekologi. Hal ini diakibatkan oleh perusahaan tambang yang melakukan ekplorasi pertambangan di hutan dan laut Indonesia. Kerusakakan alam di negeri ini sudah mencapai 70 persen. Praktis, saat ini kekayaan alam Indonesia, hanya tersisa 30 persen.

"Kekayaan alam Indonesia hanya tersisa 30 persen. Kondisi alam Papua juga sudah rusak parah, karena dikepung dari Teluk Bintuni ditambah Freeport, ditambah lagi Merauke yang mau dijadikan perkebunan pangan," kata Manajer Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pius Ginting, seperti dikutip situs resmi Walhi, Kamis (5/1) .

Menurut dia, kerusakan hutan Papua kemungkinan tambah parah. Pasalnya, di sekitar perbatasan wilayah Indonesia dengan Papua Nugini, rencananya akan akan dijadikan perkebunan sawit. Kawasan-kawasan itu sebelumnya terisolir yang kini mulai dijamah untuk dilakukan ekplorasi alam yang sebenarnya memiliki kekayaan alam melimpah.

Kawasan lain yang terancam rusak, lanjut Pius, kawasan Pulau Halmahera yang memiliki keanekaragaman hayatinya juga tinggi karena banyak hutan. Tapi saat ini, di pulan tersebut tiga perusahaan tambang yang diperbolehkan menggarap kawasan hutan lindung. Pertambangan emas sangat rentan pencemaran.

Selain terkait pencemaran lingkungan, juga merugikan sumber daya mineral. Atas dasar ini, Walhi mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih peduli lagi terhadap keberadaan ekosistem alam, baik di hutan maupun di laut. Sumber daya alam itu untuk menghidupi masyarakat yang ada di sekitarnya.

“Sudah saatnya pemerintah harus segera merevitalisasi sumber daya alam bagi kemakmuran masyarakat. Bahkan, bila perlu mencabut kontrak karya yang telah merusak alam Indonesia tersebut. Pemerintah jangan diam saja, tapi harus tegas terhadap tindakan pengusaha yang merusak alam Indonesia,” imbuh Pius.(woi/bie)



 
Berita Terkait SDA
 
KPK-Auriga Bedah Permasalahan Sumber Daya Alam di Sulawesi Tengah
 
Panglima TNI Ajak Seluruh Komponen Bangsa Bersatu Kelola SDA Indonesia
 
Dewan Yakin RUU SDA Tidak Akan Dibatalkan MK
 
Manfaat Konservasi SDA Hayati Harus Dirasakan Masyarakat
 
Di Riau, KPK Dorong Pengelolaan SDA dan Energi yang Akuntabel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]