Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Satpas
Kekaguman Seorang Jaksa terhadap Pelayanan Satpas SIM 1221 Polrestro Depok: Ramah dan Patuhi Prokes
2021-03-03 05:25:39

DEPOK, Berita HUKUM - Pelayanan publik yang berlangsung di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) 1221 Polres Metro Depok, mengundang decak kagum salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ditemui pewarta BeritaHUKUM di Mapolres Metro Depok usai mengurus perpanjangan SIM A, Selasa, 2 Maret 2021, seorang Jaksa berinisial B, yang meminta namanya untuk tidak disebutkan menegaskan jika pelayanan publik, dalam hal mengurus perpanjangan SIM di Polres yang dikomandoi oleh Kombes Imran Edwin Siregar, membuat dirinya kagum.

"Saat waktu datang kita sudah disambut oleh Polisinya yang ramah-ramah dengan memberikan penjelasan yang runut, detail dan informatif mengenai segala sesuatunya terkait proses perpanjangan SIM. Kebetulan tadi saya perpanjangan SIM A. Saya benar-benar kagum terhadap pelayanan disini (Satpas SIM 1221 Polres Metro Depok)," kata Jaksa B, yang sehari-hari berdinas di Direktorat Ekonomi dan Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen itu kepada pewarta BeritaHUKUM, Selasa (2/3).

Ia juga mengatakan bahwa proses perpanjangan SIM A yang dilaluinya mudah dan tidak berbelit-belit. "Cepat kok pelayanannya, antri sebentar saja," tutur dia.

Selain itu, menurutnya pelayanan yang ada juga sudah sangat mempedomani ketentuan Protokol Kesehatan (Prokes).

"Saat akan memasuki Mapolres kita diarahkan untuk mencuci tangan oleh petugas penjagaan usai itu mengarah masuk gedung pelayanan SIM, kita diukur suhu dulu oleh petugas yang berjaga di depan pintu masuk, lalu saya masuk ke dalam lingkungan kantornya pun juga bersih. Polisinya yang melayani mengenakan masker semua dan bahkan ada juga yang turut memakai sarung tangan dan face shield. Bangkunya juga disusun berjarak," ujar dia.(bh/mos/amp)


 
Berita Terkait Satpas
 
Kualitas Pelayanan Publik Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Lebih Baik dari Satpas Polrestro Bekasi
 
Eks Napiter Ungkap Kemudahan Layanan Perpanjangan SIM di Satpas Pasar Segar Depok
 
Masyarakat Puas Terhadap Pelayanan Satpas SIM Polres Tangerang Selatan Karena Hal Ini
 
Cerita Warga Surabaya Perpanjang SIM di Satpas Jaktim: Saya Sangat Respek, Prosesnya Mudah dan Cepat
 
Usai Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot, Masyarakat: Suasananya Tertib dan Antrian Tidak Lama
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]